Bos LPS Sentil Bank yang Belum Turunkan Suku Bunga Simpanan

Bos LPS Sentil Bank yang Belum Turunkan Suku Bunga Simpanan

Poin Penting

  • LPS imbau bank patuhi TBP karena per Desember 2025 lebih dari 30 persen simpanan masih berbunga di atas TBP
  • TBP LPS Semester I 2026 tetap: bank umum 3,50 persen, simpanan valas 2,00 persen, dan BPR 6,00 persen, berlaku Februari–Mei 2026, sama seperti semester II 2025.
  • TBP berfungsi melindungi nasabah, sementara LPS terus memantau penurunan suku bunga pasar dan siap menyesuaikan TBP jika diperlukan.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperbarui tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk suku bunga simpanan yang diperbolehkan. Tujuannya adalah agar tabungan nasabah di bank bisa dijamin LPS.

Namun, Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyebut masih ada bank-bank yang belum menurunkan suku bunga simpanan. Hal ini dinilai memengaruhi kinerja perbankan dari berbagai aspek.

“Pada posisi Desember 2025, porsi simpanan bank di atas TBP mencapai di atas 30 persen, sehingga menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga kredit,” ungkapnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Selasa, 27 Januari 2026.

Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber

Porsi bank yang belum menurunkan TBP ini tidak sejalan dengan arahan dan kebijakan LPS. Dengan demikian, Anggito mengimbau bank-bank ini untuk segera menyesuaikan suku bunga simpanan sebagaimana ketentuan LPS.

“Oleh karena itu, LPS menghimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP. Sehingga, suku bunga pinjaman juga menurun, stabilitas pendanaan terjaga, dan mendukung fungsi intermediasi perbankan,” ujarnya.

TBP LPS Semester I 2026

LPS sendiri sudah mengumumkan TBP untuk semester I 2026, sama seperti semester II 2025. Rinciannya, TBP untuk bank umum 3,50 persen. Sementara, TBP simpanan valuta asing (valas) 2,00 persen. Sedangkan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) 6,00 persen. TBP ini berlaku terhitung sejak Februari 2026 sampai dengan Mei 2026.

Anggito mengungkapkan, LPS menyesuaikan TBP terhadap suku bunga pasar (SBP) yang beredar saat ini.

“Dalam observasi dan evaluasi terhadap SBP, kami melihat bahwa memang telah terjadi penurunan dari suku bunga pasar, yaitu direferensikan dengan suku bunga deposito, kurang lebih 23 basis point selama 3 bulan terakhir,” terang Anggito.

Baca juga: LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

Ia menekankan, fungsi TBP sebagai alat untuk melindungi nasabah. Ini menjadi alasan kenapa LPS belum mengubah suku bunga, dan akan terus memantau pergerakan SBP serta melakukan perubahan TBP jika diperlukan.

“Suku bunga deposito itu masih belum mengikuti TBP yang kami tetapkan. Sehingga, kami mengharapkan suku bunga pasar khususnya simpanan akan terus mengikuti TBP. Pada waktunya kami bisa melakukan adjustment jika itu diperlukan,” tutup Anggito. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62