Poin Penting
- DPR RI menyetujui secara aklamasi hasil uji kelayakan dan kepatutan sembilan calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 dalam Sidang Paripurna
- Uji kelayakan dilakukan terbuka dan transparan oleh Komisi II DPR RI, dengan sembilan anggota terpilih dari 18 calon yang berasal dari delapan fraksi partai politik
- Ombudsman periode 2026–2031 diharapkan memperkuat pelayanan publik inklusif serta berperan aktif mencegah maladministrasi, diskriminasi, dan KKN.
Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 yang telah dilaksanakan Komisi II DPR RI.
Uji kelayakan dilakukan secara terbuka dan transparan. Dari 18 calon yang berasal dari delapan fraksi partai politik, terpilih sembilan nama.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?,” tanya Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI yang dijawab teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, di ruang Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Resmi, Sari Yuliati Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Daftar Nama Calon Anggota Ombudsman
- Hery Susanto sebagai Ketua
- Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua
- Abdul Ghofar sebagai Anggota,
- Fikri Yasin sebagai Anggota
- Maneger Nasution sebagai Anggota
- Nuzran Joher sebagai Anggota,
- Partono sebagai Anggota
- Robertus Na Endi Jaweng sebagai Anggota
- Syafrida Rachmawati Rasahan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berharap ke depan Ombudsman diharapkan terus berperan aktif menjadi katalisator agar terjadi peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik inklusif bagi setiap warga negara.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapat kesempatan dan hak yang sama untuk dapat mengakses pelayanan publik termasuk pelayanan publik bagi kelompok rentan dan masyarakat tertinggal terdepan dan terluar (3T),” katanya.
Pihaknya juga berharap, kepengurusan Ombudsman periode 2026–2031 mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, serta berperan aktif dalam pencegahan maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme. (*)
Editor: Galih Pratama










