Poin Penting
- PT Asuransi Sinar Mas memisahkan unit usaha syariah melalui mekanisme spin-off dan melahirkan entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah setelah mengantongi izin OJK
- Proses transfer portofolio kepesertaan, termasuk seluruh aset dan liabilitas dana tabarru, ditargetkan berlangsung smooth dalam waktu sekitar 3–6 bulan
- Manajemen memastikan selama masa transisi, seluruh hak dan kewajiban peserta tetap berlaku sesuai ketentuan polis, tanpa gangguan terhadap perlindungan asuransi.
Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) resmi mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) miliknya melalui mekanisme spin-off dengan nama Sinar Mas Asuransi Syariah. Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, perseroan mulai mengalihkan portofilio kepersertaan.
Direktur Utama PT Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie memastikan proses pengalihan portofolio kepesertaan bisa berjalan smooth sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pengalihan tersebut akan berjalan sekitar tiga bulan ke depan. Di mana, pihaknya akan melaporkan berbagai perkembangan internal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi prosesnya 3-6 bulan ke depan pastinya proses transfer portofolio ini akan berjalan smooth karena semua kita laporkan kepada OJK dulu, sebab ketentuannya tidak boleh ada sepeser pun uang yang ditinggalkan di induk,” ujar Daniel, di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Baca juga: Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai
Dengan begitu, kata dia, seluruh aset dan liability tabarru yang berada di UUS harus dipindahkan secara lengkap ke perusahaan anyar. Proses ini, kata Daniel, membutuhkan waktu transisi yang tidak instans.
“Kita butuh waktu transisinya. Sebetulnya secara sistem kita sudah terpisah semua. Jadi, secara sistem itu tidak ada isu ya. Mungkin di perusahaan lain ada kendala, tapi kalau di kita secara sistem sudah memang dipisahkan dari awal,” ujarnya.
Kantongi Izin OJK
Diketahui, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) resmi mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) miliknya melalui mekanisme spin-off. Langkah strategis ini menandai lahirnya entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
Baca juga: Premi Asuransi Umum Tumbuh 20%, Tiga Lini ini jadi Penyumbang Terbesar
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-123/D.05/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, manajemen PT Asuransi Sinar Mas mengatakan, selama masa pengalihan portofolio kepesertaan polis, nasabah diimbau tidak perlu khawatir terkait perlindungan asuransinya. Manajemen memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban peserta akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan polis yang ada.
“Selama proses pengalihan portofolio kepesertaan berlangsung, seluruh hak dan kewajiban peserta sebagaimana diatur dalam ketentuan polis akan tetap berlaku,” tegas manajemen. (*)
Editor: Galih Pratama










