631.659 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 26 Januari 2026

631.659 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 26 Januari 2026

Poin Penting

  • Pelaporan SPT Tahunan via Coretax hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB mencapai 631.659 SPT untuk Tahun Pajak 2025, didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan
  • Rincian pelapor SPT meliputi 532.668 WP OP karyawan, 70.088 WP OP non-karyawan, 28.737 WP badan rupiah, dan 47 WP badan dolar AS
  • Aktivasi dan penggunaan akun Coretax DJP telah mencapai 12,53 juta wajib pajak, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB telah mencapai 631.659 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 631.659 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.

Baca juga: DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 532.668, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 70.088, wajib pajak badan dalam rupiah 28.737, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 47.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 116 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 26 Januari 2026 mencapai 12.529.341.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.529.341,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.588.025, wajib pajak badan 851.949, wajib pajak instansi pemerintah 89.144, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62