Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Mau Buyback Saham, Siapkan Dana Rp90,15 Miliar

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Mau Buyback Saham, Siapkan Dana Rp90,15 Miliar

Poin Penting

  • AMAG siapkan buyback Rp90,15 miliar yang akan dilaksanakan pada 26 Januari–26 April 2026
  • Harga buyback dibatasi maksimal Rp420 per saham, atau berdasarkan harga buku maupun harga wajar sesuai penilaian direksi dengan memperhatikan regulasi dan kondisi pasar
  • Laba per saham diproyeksikan turun 24,7 persen dari Rp46,15 menjadi Rp34,74 per saham pasca-buyback.

Jakarta – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) mengumumkan akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham senilai Rp90,15 miliar.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 26 Januari 2026, perkiraan jadwal pelaksanaan buyback saham akan dilakukan pada 26 Januari-26 April 2026.

“Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor perseroan harus tetap dimiliki masyarakat,” tulis manajemen AMAG.

Baca juga: Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini

Selain itu, AMAG menetapkan batas maksimum harga untuk pelaksanaan buyback saham sebesar Rp420 per saham, atau berdasarkan harga buku, atau pada harga yang dianggap wajar dan layak oleh direksi perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi pasar.

Adapun, sesuai dengan laporan keuangan AMAG per 31 Desember 2024, laba per saham AMAG adalah sebesar Rp46,15 dan diperkirakan akan menurun sebesar 24,7 persen atau Rp11,41 menjadi Rp34,74 per saham setelah pelaksanaan rencana buyback saham perseroan. 

Baca juga: Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai

Penurunan tersebut berdasarkan proyeksi laba rugi dalam Rencana Bisnis 2025 yang telah diperbarui (disusun berdasarkan PSAK 117), yang telah disampaikan kepada OJK pada 30 Juni 2025. 

Rencana Bisnis 2025 yang telah direvisi digunakan sebagai acuan, mengingat laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2025 saat ini mash dalam proses audit dan akan disusun sesuai dengan PSAK 117. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62