Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026

Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026

Poin Penting

  • Outstanding pindar mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen yoy, namun masih kecil dibanding kebutuhan pembiayaan nasional dan credit gap besar
  • Credit gap UMKM diproyeksikan menembus Rp2.400 triliun pada 2026, menjadikan pindar instrumen penting inklusi keuangan
  • Eskalasi risiko kredit dan rendahnya literasi keuangan masih membayangi, tercermin dari TWP90 naik ke 4,33 persen dan maraknya pinjol ilegal

Jakarta – Outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) per November 2025 tercatat sebesar Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Berdasarkan angka tersebut membuktikan bahwa pindar telah menjadi salah satu pilar pembiayaan non-bank yang penting.

Meski demikian, skala tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan nasional. Selain itu, Indonesia juga masih menghadapi credit gap yang signifikan, seiring dengan keberadaan sekitar 46,6 juta UMKM dan 132 juta individu yang belum memiliki akses terhadap kredit formal.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan kondisi ini menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan nasional, khususnya bagi segmen yang belum terlayani perbankan.

Baca juga: Sumber Pendanaan Pindar Didominasi Perbankan, Nilainya Tembus Rp60,79 Triliun

Menurutnya, tantangan industri pindar ke depan bukan lagi soal seberapa cepat mengalami pertumbuhan, tetapi bagaimana industri pindar tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Credit gap yang masih sangat besar merupakan peluang sekaligus tanggung jawab bagi industri untuk menghadirkan pembiayaan yang tepat sasaran, produktif, dan terkelola dengan baik,” ucap Entjik dikutip, 23 Januari 2026.

Dari sisi peluang tersebut, credit gap UMKM diproyeksikan mencapai Rp2.400 triliun pada 2026 menempatkan pindar sebagai instrumen strategis dalam agenda inklusi keuangan.

Tantangan Pindar

Dari sisi tantangan di industri pindar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggarisbawahi dua risiko yang masih mengemuka, yakni eskalasi risiko kredit dan ketimpangan literasi keuangan di kalangan masyarakat.

Belum seimbangnya penetrasi teknologi dan literasi keuangan memperbesar kerentanan masyarakat terhadap keputusan berutang impulsif dan berpotensi meningkatkan risiko kredit macet.

Baca juga: Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK

Sebagai informasi, tingkat wanprestasi dalam 90 hari (TWP90) naik ke 4,33 persen pada November 2025, dengan 24 penyelenggara mencatat rasio di atas 5 persen.

Tantangan lainnya adalah perjalanan industri pindar masih diikuti oleh maraknya praktik pinjol ilegal
yang memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dan tingginya kebutuhan dana.

Namun sepanjang 2025, OJK melalui Satgas PASTI telah berhasil menutup ribuan entitas pinjol
illegal dan menghapus 2.263 entitas yang kerap melakukan praktik agresif serta penyalahgunaan data.

Di sisi lain, maraknya kasus gagal bayar jadi tantangan lainnya yang tengah dihadapi industri pindar. Teranyar ada kasus pindar Dana Syariah Indonesia yang gagal bayar lender. Sebelumnya, ada Investree, TaniFund dan Akseleran. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62