LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

Poin Penting

  • Suku bunga simpanan bank turun, SBP rupiah menjadi 3,14% dan SBP valas 2,79% pada Januari 2026.
  • Penurunan dipicu likuiditas longgar dan kebijakan moneter akomodatif, dengan LPS terus memantau transmisi suku bunga.
  • Penjaminan simpanan sangat tinggi, 99,97% rekening bank umum dijamin LPS, dengan TBP bank umum ditahan di 3,50%.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan terjadi tren penurunan suku bunga simpanan setelah penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode September 2025.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba mengatakan LPS secara berkala mengevaluasi pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Tercatat, tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten menunjukan penurunan secara bertahap pada periode observasi Januari 2026 sebesar 5 basis point (bps) ke level 3,14 persen.

“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” kata Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga: Hingga 2025, LPS Likuidasi 147 Bank dan Percepat Pembayaran Klaim Nasabah

Sementara itu, SBP simpanan valuta asing (valas) juga mengalami penurunan sebesar 12 bps ke level 2,79 persen pada periode observasi Januari 2026.

“Mencermati tren SBP tersebut LPS akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam upaya mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan,” jelasnya.

Penjaminan Simpanan Jauh di Atas Mandat UU

Lebih lanjut, hasil evaluasi TBP menunjukkan cakupan penjaminan rekening nasabah masih jauh melampaui mandat undang-undang sebesar 90 persen.

Per Desember 2025, sebanyak 99,97 persen rekening nasabah bank umum atau setara 15,67 juta rekening tercatat seluruh simpanannya dijamin LPS.

“Sesuai amanat undang-undang LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan hingga 2 miliar per nasabah per bank,” tambahnya.

Baca juga: Stabilkan Sistem Keuangan, LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen

Sebagai informasi, LPS memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 3,50 persen yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap sebesar 6 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valas pada bank umum juga dipertahankan di level 2 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62