Poin Penting
- Kasus kredit macet Sritex memperkuat ketakutan bankir karena masih adanya persepsi penegak hukum yang memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi, bukan risiko bisnis
- Disharmoni regulasi (dislike of norm) membuat kredit macet yang sejatinya masuk ranah wanprestasi perdata kerap ditarik ke ranah pidana
- Prinsip business judgment rule (BJR) belum terlindungi dalam penegakan hukum, sehingga kebijakan bisnis berisiko dipidanakan dan berpotensi menghambat penyaluran kredit perbankan.
Jakarta – Kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memperkuat ketakutan bankir karena masih adanya persepsi penegak hukum yang memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwandi, persepsi penegak hukum yang masih memandang kredit bermasalah sebagai potensi tindak pidana korupsi menjadi persoalan utama dalam praktik pembiayaan perbankan.
Dalam menangani kasus kredit macet, aparat penegakan hukum kerap mempersepsikan kondisi tersebut bukan sebagai persoalan perjanjian bisnis, melainkan sebagai masalah pidana.
Padahal, sejak awal hubungan kredit merupakan perjanjian privat antara bank dan debitur. Pujiyono menilai, kasus kredit macet yang dipidanakan terjadi karena ada dislike of norm di antara sejumlah regulasi dan hukum.
Baca juga: Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya
“Karena di pangkal, ada yang saya katakan dislike of norm. Di Indonesia, ada undang-undang keuangan negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tipikor, dan sekarang KUHAP,” ujar Pujiyono dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara”, di acara Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.
“(Kredit macet) Ini sebenarnya kan masuk di ranah wanprestasi. Lalu, kenapa kemudian masuknya di ranah pidana? Karena kita sudah tidak bisa lagi membedakan (undang-undang),” lanjut Pujiyono.
Menurutnya, logika penegakan hukum selama ini memandang bahwa ketika dana masuk ke dalam sistem perbankan atau BUMN, dana tersebut dianggap sebagai bagian dari keuangan negara. Dengan logika tersebut, risiko bisnis dalam penyaluran kredit berpotensi diperlakukan sebagai kerugian negara.
Padahal, lanjut Pujiyono, perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan pidana seharusnya ditempatkan secara tegas. Tidak semua kredit macet lahir dari niat jahat atau konflik kepentingan, melainkan bisa murni akibat risiko usaha.
Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex
Ia menilai, selama ini prinsip business judgment rule (BJR) atau business as control belum diakomodasi secara memadai dalam praktik penegakan hukum. Akibatnya, hampir tidak ada kebijakan bisnis yang benar-benar bebas dari potensi implikasi pidana.
“Oleh karena itu, menurut saya prinsip BJR ini yang harus kita akomodasikan secara normal dan harus dibatasi. Sehingga para pengambil kebijakan itu merasa terlindungi,” tegas Pujiyono.
Tanpa pembatasan yang jelas, risiko kredit macet akan terus ditutup dengan pendekatan pidana. Situasi ini dinilai tidak hanya menciptakan ketakutan di kalangan bankir, tetapi juga berpotensi menghambat keberanian perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor riil. (*) Mohammad Adrianto Sukarso










