Bos BI Tegaskan Pencalonan Deputi Gubernur Tak Pengaruhi Kebijakan Bank Sentral

Bos BI Tegaskan Pencalonan Deputi Gubernur Tak Pengaruhi Kebijakan Bank Sentral

Poin Penting

  • BI menegaskan proses pencalonan Deputi Gubernur tidak memengaruhi kebijakan bank sentral, karena keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur.
  • Pengunduran diri Juda Agung sejak 13 Januari 2026 telah diproses sesuai UU BI, dengan tiga calon pengganti diusulkan kepada Presiden dan DPR.
  • Tiga calon Deputi Gubernur BI yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, kini menunggu persetujuan DPR RI.

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI sejak 13 Januari 2026. Saat ini, terdapat tiga nama calon yang diusulkan sebagai pengganti, yakni Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, dan Asisten Gubernur BI Solikin M. Juhro.

Perry menjelaskan, seluruh kebijakan BI ditetapkan oleh Dewan Gubernur secara kolektif kolegial. Setiap keputusan dirumuskan melalui komite-komite internal dengan tata kelola yang ketat.

“Proses pengambilan kebijakan Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat. Tentu saja bersinggung erat dengan kebijakan pemerintah untuk bersama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu 21 Januari 2026.

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Fit and Proper Test 3 Calon Deputi Gubernur BI

Perry menambahkan, proses pencalonan Deputi Gubernur BI saat ini sedang berlangsung di DPR RI. Pengunduran diri Juda Agung telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur BI.

Tiga Calon Deputi Gubernur BI Diusulkan ke Presiden

Lebih lanjut, Perry menegaskan, mekanisme pengisian jabatan Deputi Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang BI, termasuk persyaratan bagi anggota Dewan Gubernur.

“Saya sebagai Gubernur BI, pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M Juhro,” jelasnya.

Baca juga: Bocoran Kandidat Pengganti Juda Agung yang Dikabarkan Mundur dari Deputi Gubernur BI

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneruskan ketiga nama tersebut kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujaan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” ungkapnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Netizen +62