KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Poin Penting

  • Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
  • OTT KPK dilakukan 19 Januari 2026, menjerat Maidi, orang kepercayaan, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
  • Para tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 20 Januari-8 Februari 2026.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek, dana CSR, dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT ini menjadi langkah awal penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca juga: OTT KPK di Madiun, Wali Kota Beserta 14 Orang Diamankan Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Lebih lanjut Asep menjelaskan ada dua klaster dalam kasus ini. Pertama, klaster dugaan pemerasan, di mana Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, klaster dugaan gratifikasi. Dalam perkara ini, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.

Penahanan di Rutan KPK

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep.

Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Baca juga: Ini Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Sebelumnya, OTT yang menjerat Maidi dilakukan pada 19 Januari 2026, terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

KPK menegaskan penyidikan akan menindaklanjuti seluruh bukti yang diperoleh selama operasi. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62