Poin Penting
- Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
- OTT KPK dilakukan 19 Januari 2026, menjaring Sudewo sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan calon perangkat desa.
- Para tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap praktik pemerasan di lingkup pemerintahan desa.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Ikut Disita
Asep menegaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan di Rutan KPK
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
OTT Ketiga KPK di 2026
OTT yang menjerat Sudewo merupakan yang ketiga dilakukan KPK pada 2026. KPK menegaskan bahwa operasi ini menargetkan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (*)










