Resmi! OJK Kini Berwenang Gugat Pelaku Usaha Nakal, Ini Aturan Barunya

Resmi! OJK Kini Berwenang Gugat Pelaku Usaha Nakal, Ini Aturan Barunya

Poin Penting

  • OJK menerbitkan POJK 38 Tahun 2025 yang memberi kewenangan mengajukan gugatan untuk melindungi konsumen sektor jasa keuangan.
  • Gugatan OJK berbasis legal standing, bukan class action, dan konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan.
  • Aturan ini mengatur mekanisme gugatan hingga pelaksanaan putusan, guna memperkuat pelindungan konsumen dan kepercayaan publik.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki kewenangan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan baru ini menjadi langkah tegas OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha jasa keuangan yang bertindak melawan hukum.

Melalui POJK ini, OJK dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen.

Baca juga: OJK Tekankan Pelindungan Konsumen Pindar Lewat Hal Ini

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar penilaian OJK dan mengedepankan kepentingan publik.

“Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Bukan Class Action, Konsumen Bebas Biaya

Ismail menegaskan, gugatan yang diajukan OJK bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan gugatan berbasis hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dijalankan. Ketentuan ini bertujuan memastikan akses keadilan bagi konsumen tanpa hambatan biaya hukum.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

Adapun POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan ini antara lain mengatur:

  1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  5. Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dengan aturan ini, OJK berharap perlindungan konsumen semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan terus meningkat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62