Poin Penting
- Pendanaan pinjaman daring (pindar) per November 2025 masih didominasi perbankan sebesar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding.
- Total outstanding pindar mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen yoy, dengan tingkat wanprestasi (TWP90) terkendali di 4,33 persen.
- OJK mendorong pendanaan yang lebih sehat dan berimbang melalui pengaturan lender profesional dan non-profesional dalam SEOJK 19/2025.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri perbankan masih mendominasi pendanaan ke sektor pinjaman daring (pindar) pada November 2025. Nilainya pun terus tumbuh dari total pendanaan pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sebanyak 64,10 persen pendanaan pindar berasal dari sektor perbankan.
“Pada November 2025, sumber pendanaan Pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan Pindar,” jelas Agusman, dalam keterangannya, dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Sementara itu kata Agusman pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun (5,46 persen).
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen
“Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar,” jelasnya.
Ke depannya, kata Agusman, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.
Diketahui, melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh Lender dibedakan antara lender profesional dan non-profesional, sehingga diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.
Baca juga: OJK: 63,90 Persen Sumber Pendanaan Pindar dari Perbankan
OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar tembus Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibanding November 2024 yang sebesar Rp90,99 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per November 2025 berada di level 4,33 persen. (*)
Editor: Galih Pratama










