Kriminalisasi Kebijakan Perbankan: Ketika Dua Alam Logika Bertabrakan

Kriminalisasi Kebijakan Perbankan: Ketika Dua Alam Logika Bertabrakan

Oleh The Finance Team

REHABILITASI kasus kriminalisasi kebijakan di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP) oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu membuka percakapan nasional yang lebih luas: bahwa negara perlu berani mengoreksi penggunaan instrumen hukum yang keliru ketika menilai dan menghukum tindakan kebijakan.

Kasus ASDP bukan hanya tentang pemulihan nama baik satu orang atau satu institusi, tetapi tentang penegasan sebuah prinsip mendasar: kebijakan yang lahir dari mandat korporasi dan regulasi tidak boleh dibaca sebagai kejahatan, kecuali terbukti secara terang benderang adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi.

Prinsip ini menjadi makin relevan dalam konteks perubahan lanskap hukum pidana nasional. Mulai 2 Januari 2026, Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional akan berlaku penuh. Hal ini akan berkonsekuensi langsung terhadap cara negara memandang dan menilai tindakan kebijakan, termasuk di sektor perbankan.

KUHP Nasional mempertegas bahwa pemidanaan atas penyalahgunaan kewenangan mensyaratkan kesalahan personal yang nyata (mens rea), relasi kausal yang jelas, serta orientasi pada keuntungan atau maksud tercela, bukan sekadar akibat ekonomi yang merugikan.

Fenomena ini sangat relevan dengan problem yang kini mengimpit industri perbankan, terutama perbankan daerah. Dalam beberapa waktu terakhir, tiga bank pembangunan daerah (BPD) terseret perkara terkait debitur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Narasi publik pun menguat.

Bahwa bank – yang seharusnya beroperasi berdasarkan prinsip manajemen risiko dan kepatuhan prudensial – diperlakukan seolah-olah lembaga birokratis yang wajib selalu “benar secara administratif”.

Padahal, dunia perbankan bergerak dengan karakter yang sama sekali berbeda: penuh ketidakpastian, berbasis penilaian profesional, dan tunduk pada rezim regulasi global yang sangat ketat.

Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex, Bukan Kerugian Negara Melainkan Sengketa Perdata yang Dipidanakan

Titik Simpang Masalah: Benturan Dua Rezim Hukum

Di sinilah titik simpang masalah itu muncul. Aparat penegak hukum (APH) menilai tindakan bank menggunakan logika “kerugian negara” versi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Sementara, bank menjalankan mandat bisnis dengan standar Basel III, POJK, prinsip kehati-hatian, serta governance internal yang kompleks.

Ketika dua alam logika ini bertabrakan, kriminalisasi mudah sekali terjadi. Masalahnya, bukan sekadar salah baca, melainkan karena salah paradigma hukum. Dan, mulai 2026, kesalahan paradigma ini akan makin problematik.

Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional secara sistematis mempersempit ruang kriminalisasi kebijakan, karena tidak lagi menjadikan akibat kerugian sebagai dasar tunggal pemidanaan, tetapi menempatkan niat jahat dan penyalahgunaan otoritas personal sebagai elemen kunci.

Jika APH tetap memaksakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan pendekatan lama – yang mengaburkan batas antara risiko bisnis dan kejahatan – maka akan terjadi konflik normatif serius antara KUHP Nasional dan UU Tipikor, sekaligus krisis kepastian hukum bagi pelaku usaha sektor keuangan.

Perbankan Bukan Birokrasi

Bank, terutama bank daerah, kerap dinilai seolah dinas pemerintah. Ada anggapan bahwa setiap keputusan kredit yang berujung gagal bayar otomatis menjadi “kerugian negara”. Padahal, bank bekerja dengan asumsi dasar bahwa risiko adalah bagian inheren dari bisnis, bukan anomali yang harus dihilangkan.

Basel III menegaskan bahwa risiko tidak bisa dihapus, hanya bisa dikelola dan diserap melalui modal, likuiditas, dan disiplin risiko. Kerangka ini kemudian diturunkan ke dalam UU Perbankan dan regulasi OJK.

Ketika bank memberikan kredit ke perusahaan sebesar Sritex, bank sebelumnya tentu telah melakukan penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan kelayakan usaha dan prospek bisnis pada saat keputusan diambil. Tidak ada satu pun norma prudensial yang mewajibkan bank meramalkan krisis global, perubahan geopolitik, atau disrupsi pasar yang bersifat luar biasa.

Namun, logika bisnis ini sering kali runtuh ketika APH masuk dengan kacamata Tipikor: kerugian ekonomi dibaca sebagai kerugian negara, penilaian risiko dibaca sebagai penyimpangan, dan kredit macet dibaca sebagai tindak pidana.

Konsekuensi Berlakunya Pasal 603604 KUHP Nasional terhadap Pasal 23 UU Tipikor

Di sinilah implikasi besar KUHP Nasional menjadi tak terelakkan. Mulai 2 Januari 2026, penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional akan membawa tiga konsekuensi krusial terhadap eksistensi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pertama, konsekuensi normatif. KUHP Nasional sebagai kodifikasi hukum pidana baru dapat memperkuat prinsip individualisasi kesalahan. Hal ini secara inheren bertentangan dengan praktik pemidanaan berbasis akibat semata yang selama ini berkembang melalui Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Tanpa harmonisasi, Pasal 2 dan 3 berisiko dipersepsikan sebagai norma yang inkonsisten dengan semangat KUHP Nasional, terutama dalam perkara kebijakan dan keputusan bisnis.

Kedua, konsekuensi praktik penegakan hukum. Beban pembuktian APH akan meningkat signifikan. Tidak lagi cukup hanya dengan bukti adanya kerugian negara, tetapi harus ada pula niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang personal, serta keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Dalam konteks perbankan, ini berarti kredit bermasalah tidak bisa lagi otomatis dikriminalisasi tanpa bukti rekayasa, kolusi, atau fraud.

Ketiga, konsekuensi politik hukum pemberantasan korupsi. Negara secara implisit menggeser pendekatan dari kriminalisasi luas menuju perlindungan kebijakan yang sah (legitimate policy protection). Jika pergeseran ini tidak diikuti pembaruan tafsir UU Tipikor, maka yang terjadi bukan penguatan pemberantasan korupsi, melainkan ketegangan sistemis antara hukum pidana dan hukum bisnis.

Konflik Perdata-Bisnis yang Dipaksa Menjadi Pidana

UU Tipikor sejatinya dirancang untuk menjerat penyalahgunaan jabatan publik, bukan untuk menghukum keputusan korporasi yang lahir dari mekanisme bisnis. Namun, dalam praktik kasus BPD – yang berstatus BUMD – logika “kerugian keuangan daerah” sering dipaksakan masuk ke dalam proses kredit.

Padahal, BPD bukan kas daerah. Modal BPD adalah modal korporasi yang ditempatkan pemegang saham, dan pengelolaannya tunduk pada rezim corporate governance, bukan rezim pengelolaan APBD.

Dengan berlakunya Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, kekeliruan ini seharusnya tidak lagi dipertahankan. Kerugian korporasi tanpa niat jahat tidak lagi memadai sebagai dasar pidana.

Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Prihatin atas Kriminalisasi Bankir di Kebijakan Kredit Sritex

Penutup: Momentum Menata Ulang Paradigma

Langkah Presiden Prabowo merehabilitasi kasus ASDP adalah sinyal bahwa negara mulai berani membedakan antara kesalahan kebijakan, risiko bisnis, dan kejahatan. KUHP Nasional memperkuat pesan ini secara normatif.

Kini, tantangannya adalah konsistensi. Tanpa penyesuaian tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terutama dalam konteks perbankan, kriminalisasi kebijakan akan terus menghantui bankir, melumpuhkan keberanian kredit, dan pada akhirnya merusak stabilitas sistem keuangan.

Saatnya negara hadir. Bukan sebagai penghukum, melainkan sebagai penjaga rasionalitas hukum. Risiko bisnis bukanlah kriminalitas. Bankir bukan pejabat anggaran. Dan, kebijakan yang diambil dengan iktikad baik harus dilindungi, bukan dipidanakan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62