Poin Penting
- Komisi V DPR RI menyoroti pengawasan kelaikudaraan pesawat, khususnya armada berusia tua, menyusul kecelakaan ATR 42-500 IAT buatan tahun 2000 di Maros
- Kemenhub diminta segera melakukan investigasi awal bersama KNKT untuk memeriksa aspek pemeliharaan (maintenance) dan kelaikudaraan pesawat guna mencegah kejadian serupa.
- Keselamatan penerbangan harus diutamakan di tengah cuaca ekstrem, tanpa toleransi terhadap maskapai yang melanggar batas minimal cuaca.
Jakarta – Komisi V DPR RI angkat suara perihal insiden kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026).
Sorotan Komisi V DPR RI ini menyangkut pengawasan kelaikudaraan pesawat di Indonesia, khususnya armada dengan usia operasional panjang.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi awal untuk memastikan kondisi pemeliharaan pesawat sebelum insiden terjadi.
Menurutnya, pesawat buatan tahun 2000 tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan penerbangan nasional.
Baca juga: Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman
“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Huda dilansir laman DPR, Minggu, 18 Januari 2026.
Selain aspek teknis, ia menilai koordinasi antarlembaga juga menjadi kunci dalam penanganan insiden penerbangan. Ia mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin yang langsung melakukan operasi pencarian di wilayah pegunungan Bantimurung dan Desa Leang-leang, Maros.
Ia menjelaskan, Basarnas harus segera mengoptimalkan penggunaan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional helikopter TNI AU untuk menyisir area sulit di Desa Leang-leang, Maros. Waktu pengerjaan harus efektif mengingat dinamika cuaca di wilayah pegunungan yang cepat berubah.
“Kami juga meminta agar Kemenhub segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi KNKT dalam memeriksa pemeliharaan pesawat (maintenance) dan kelaikudaraan PK-THT, mengingat pesawat tersebut merupakan buatan tahun 2000 atau sudah berusia 26 tahun,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Baca juga: Daftar 11 Penumpang dan Kru Pesawat ATR IAT, Pencarian Dipusatkan di Bantimurung
Ia pun mengingatkan bahwa insiden ini menjadi pengingat pahit bagi industri penerbangan nasional mengenai ancaman cuaca ekstrem dan fenomena siklon yang tengah melanda wilayah Indonesia.
“Insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi udara. Di tengah ancaman cuaca ekstrem saat ini, keselamatan penumpang tidak boleh dikompromikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum (weather minimal),” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










