Poin Penting
- Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Dana Syariah Indonesia melaporkan kerugian mencapai Rp1,4 triliun akibat dugaan gagal bayar PT DSI.
- PT DSI sempat berkomitmen mengembalikan dana 100 persen dalam satu tahun, namun realisasinya hanya 0,2 persen per lender hingga Desember 2025.
- Klaim aset PT DSI senilai Rp450 miliar diragukan lender, bahkan ditemukan hanya sekitar Rp45–50 miliar, sementara kasus kini difasilitasi OJK dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Jakarta – Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota dalam kasus dugaan gagal bayar mencapai Rp1,4 triliun.
“Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95 persen tergabung dalam paguyuban,” ujar Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dikutip Antara, Minggu, 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya telah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipertemukan dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025, dan terjadi kesepakatan pembuatan proposal pengembalian.
Baca juga: OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?
Setelahnya, para lender melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT DSI tanpa pendampingan OJK, dan disepakati perjanjian pengembalian.
“Ada kesepakatan, beliau (PT DSI) membentuk suatu perjanjian dengan kami, akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun,” ujar Ahmad.
Namun demikian, pada realisasinya pada 8 Desember 2025, PT DSI hanya memberikan pengembalian dana sebesar 0,2 persen dari total dana dari masing-masing lender.
Setelah itu, Ahmad menjelaskan para lender melakukan kesepakatan dengan PT DSI untuk rutin menyelenggarakan zoom meeting pada setiap akhir pekan.
Baca juga: OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan Lender Dana Syariah Indonesia, Ini Hasilnya
Namun demikian, pada 27 Desember 2025 tidak ada penyelenggaraan zoom meeting, yang mana PT DSI menyampaikan surat kepada para lender bahwa hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, yang tidak berbentuk ready cash.
“Jadi Rp450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian. Yang pertama dari borrower dibagi dua, dari borrower yang lancar dan borrower yang macet,” ujar Ahmad.
Setelahnya, Ahmad mengatakan para lender menemukan bahwa aset yang dimiliki oleh PT DSI tidak sampai senilai Rp450 miliar.
“Yang terakhir itu ada aset gedung dan kantor di mana itu dinilai ada sekitar Rp45 miliar sampai Rp50 miliar. Dan yang terakhir ada aset yang memerlukan proses hukum, menurut surat beliau (PT DSI). Kami tidak tahu janjinya dari DSI akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari (2026) besok. Di mana di pertengahan Januari akan dibuat suatu mekanisme bagaimana RUPD sesuai OJK,” ujar Ahmad.
Para lender akhirnya bertemu kembali dengan OJK pada 30 Desember 2025, yang mana mereka menemukan fakta bahwa PT DSI justru membuat laporan kepada polisi.
“Terakhir info yang kurang enak adalah sudah dilaporkan ke Pak Ade ke Bareskrim bahwa DSI melakukan pelaporan palsu. Nah, kami lender siap-siap untuk membuat LP tapi kami tahan dulu, alhamdulillah sekarang kami difasilitasi di sini,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










