Poin Penting
- Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan
- Rujukan JKN kini berbasis kompetensi, bukan lagi kelas rumah sakit, sehingga pasien langsung diarahkan ke fasilitas dengan kemampuan layanan paling sesuai, sejalan regulasi terbaru.
- BPJS Kesehatan memberi fleksibilitas dan pengecualian, termasuk rujukan langsung bagi penyakit kronis, terapi rutin, lansia, serta tanpa rujukan dalam kondisi gawat darurat demi keselamatan pasien.
Jakarta – Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap dipersepsikan sebagai proses yang rumit dan menyita waktu. Tak sedikit peserta menilai rujukan sebagai penghambat akses layanan kesehatan.
Namun BPJS Kesehatan menegaskan, sistem tersebut justru dirancang untuk memastikan peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medis.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa mekanisme rujukan merupakan fondasi penting dalam menjaga mutu pelayanan sekaligus efisiensi sistem kesehatan nasional.
Dalam skema JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Dari titik awal inilah kondisi medis peserta dinilai secara komprehensif.
“Rujukan bukan hambatan. Ini cara memastikan setiap peserta JKN mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhannya, bukan sekadar cepat tetapi juga tepat,” ujar Rizzky dikutip Minggu (18/1).
Baca juga: Mulai 1 Januari, Berobat Pakai BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya
Ia menegaskan, tanpa sistem rujukan yang tertata, rumah sakit rujukan lanjutan justru berpotensi dipenuhi pasien dengan keluhan ringan yang seharusnya bisa ditangani di tingkat pertama. Kondisi tersebut akan menghambat akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan layanan spesialistik dan lanjutan.
“Bayangkan jika rumah sakit dipenuhi pasien batuk atau flu. Peserta yang membutuhkan penanganan lanjutan justru bisa tertunda,” katanya.
Seiring perubahan regulasi, sistem rujukan JKN juga mengalami transformasi signifikan. Jika sebelumnya rujukan berjenjang berbasis kelas rumah sakit, kini mekanisme tersebut bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sekarang rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien, bukan lagi semata-mata berdasarkan kelas rumah sakit,” jelas Rizzky.
Dalam praktiknya, BPJS Kesehatan juga memberikan fleksibilitas bagi peserta JKN dengan kondisi medis tertentu. Peserta yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi dapat dirujuk langsung ke rumah sakit.
Demikian pula pasien dengan penyakit kronis dan khusus, termasuk hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), serta HIV-ODHA.
Peserta lanjut usia di atas 65 tahun yang secara rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit, maupun pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, juga memperoleh kemudahan dalam sistem rujukan. Bahkan untuk terapi rutin, perpanjangan rujukan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tanpa harus kembali ke FKTP.
“Ini bagian dari upaya kami mempermudah peserta, terutama yang menjalani pengobatan berkelanjutan,” imbuh Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya, baik rumah sakit tersebut bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Inflasi Medis Tinggi, Menkes Budi Minta BPJS Jadi Pengendali Biaya Kesehatan
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
Menurut Rizzky, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.
“Kondisi darurat tidak boleh terhambat administrasi. Keselamatan pasien adalah prioritas utama,” tegasnya. (*) Alfi Salima Puteri










