Poin Penting
- Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses meski kasus hukum telah mencuat.
- Akses yang belum ditutup berpotensi menambah korban, karena fitur pengisian dana masih aktif dan memungkinkan lender baru masuk.
- Mayoritas korban berasal dari kalangan rentan, seperti pensiunan, korban PHK, dan orang tua tunggal, sehingga perlindungan masyarakat dinilai mendesak.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara dugaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menimbulkan kerugian materi bagi para investor.
Mercy mempertanyakan langkah OJK yang hingga kini belum menutup akses platform digital DSI, meskipun permasalahan hukum kasus tersebut telah mencuat ke publik.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, dan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga 14 Januari, sistem online DSI masih terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi menambah jumlah korban karena mekanisme pengisian dana pada platform tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat.
Baca juga: Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026
“Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dinukil laman DPR, Jumat, 16 Januarti 2026.
Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau freezing access terhadap platform tersebut. Padahal, menurutnya, salah satu tujuan utama pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah.
Sehingga, Mercy pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.
Baca juga: Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun
“Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” tegasnya.
Terakhir, Mercy juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil. Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.
“Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










