Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga

TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Publik sudah menanti seperti apa realisasi APBN kita di tengah ketidakpastian global. Berdasarkan realisasi sementara APBN per 31 Desember 2025 bahwa APBN mengalami defisit hingga 2,92 persen. Lebih tinggi dibandingkan dengan angka defisit 2024 yakni sebesar 2,30 persen.

Kenaikan defisit APBN mencerminkan perubahan arah fiskal dan fase konsolidasi menuju penguatan peran pemerintah dalam menggunakan APBN. Pada 2024, defisit APBN relatif lebih terkendali seiring berakhirnya berbagai program stimulus besar pascapandemi serta masih kuatnya penerimaan negara yang ditopang oleh kondisi ekonomi yang cukup solid.

Meskipun aktivitas ekonomi menunjukkan pemulihan yang relatif stabil, keseimbangan fiskal belum sepenuhnya kembali ke kondisi ideal. Defisit APBN 2025 terutama disebabkan oleh kombinasi antara peningkatan belanja negara yang bersifat wajib dan strategis dengan pertumbuhan penerimaan negara yang belum cukup kuat untuk mengimbanginya.

Dari sisi pendapatan negara, kinerja penerimaan pajak menghadapi tantangan struktural. Perlambatan sektor-sektor tertentu, terutama yang sensitif terhadap kondisi global, membatasi ekspansi basis pajak. Berdasarkan data realisasi sementara APBN 2025, total pendapatan negara sebesar Rp2.756,3 triliun, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Sektor manufaktur, perdagangan, dan komoditas mengalami tekanan akibat pelemahan permintaan global, penurunan harga komoditas tertentu, serta ketidakpastian ekonomi global. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan laba perusahaan, yang pada akhirnya menekan penerimaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Baca juga: Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Selain itu, normalisasi harga komoditas turut berperan signifikan. Pada tahun-tahun sebelumnya, lonjakan harga komoditas memberikan windfall (tambahan penerimaan di luar tren normal) penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain faktor harga, penurunan volume produksi dan ekspor pada beberapa komoditas unggulan berkontribusi terhadap melemahnya PNBP.

Perlambatan permintaan global, kebijakan transisi energi, serta meningkatnya biaya produksi menyebabkan kinerja sektor ekstraktif tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, kontribusi PNBP dari sektor energi dan pertambangan tidak lagi sebesar periode sebelumnya.

Namun, ketika harga kembali ke level yang lebih moderat, kontribusi pajak dari sektor pertambangan dan energi ikut menurun. Hal ini menciptakan basis perbandingan yang tinggi, sehingga secara tahunan penerimaan pajak terlihat melemah.

Dari sisi konsumsi, perlambatan daya beli masyarakat juga memengaruhi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, kebijakan pemerintah tidak mempunyai multiplier effect terhadap perluasan kesempatan kerja baru. Banyak kebijakan yang tidak peduli dengan penciptaan lapangan kerja.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025, walaupun hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, juga berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa naik. Hal itu memaksa masyarakat, terutama kelas menengah, lebih hemat dan mengalihkan belanja ke kebutuhan pokok.

Ini berpotensi memicu inflasi, yang semuanya dapat memperberat beban ekonomi dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.

Sementara itu, penerimaan hibah pada 2025 cenderung menurun karena sifatnya yang tidak berulang (one-off) dan sangat bergantung pada prioritas serta kapasitas fiskal negara atau lembaga pemberi hibah. Pada tahun-tahun sebelumnya, hibah relatif tinggi karena adanya dukungan internasional untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pembangunan pascakrisis. Memasuki 2025, fokus global bergeser, sementara banyak negara donor juga menghadapi tekanan fiskal domestik, sehingga alokasi hibah ke Indonesia menjadi lebih terbatas.

Belanja Negara

Berdasarkan data realisasi sementara APBN per 31 Desember 2025, total belanja negara sebesar Rp3.451,4 triliun. Angka tersebut meningkat dari 2024 yang sebesar Rp3.359,8 triliun.

Penyebabnya, pada 2025 pemerintah mulai atau memperluas sejumlah program prioritas. Walaupun jargonnya berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, namun hal itu sebenarnya tak jauh dari program-program politis yang dibangun.

Program-program ini bersifat nasional, berjangka panjang, dan memerlukan alokasi anggaran yang besar serta berulang, sehingga secara langsung menaikkan total belanja negara. Selain program prioritas baru, kenaikan belanja wajib, kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi, serta komitmen terhadap pembangunan jangka menengah juga menambah beban anggaran yang dikeluarkan.

Belanja negara dari sisi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.602,3 triliun, dalam hal ini terdapat komponen belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L. Pada era pemerintahan sekarang ini terjadi penambahan jumlah kementerian atau pemekaran (obesitas kabinet). Otomatis hal ini menambah pos belanja K/L. Seperti diketahui, total kementerian dalam Kabinet Merah Putih sebanyak 49 menteri dan di antaranya ada 23 kementerian baru.

Penurunan belanja non-K/L pada 2025 mencerminkan normalisasi belanja sementara, berkurangnya subsidi dan kompensasi, serta pergeseran prioritas ke belanja K/L. Walaupun kesannya menjaga disiplin fiskal, namun di lain sisi justru merupakan penghamburan anggaran. Dengan kata lain, penurunan ini lebih bersifat paradoks.

Realisasi transfer ke daerah pada 2025 sebesar Rp849,0 triliun, menurun dari tahun sebelumnya. Penurunan transfer ke daerah pada 2025 merupakan hasil dari penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat dalam merespons keterbatasan ruang fiskal dan perubahan prioritas pembangunan – yang saat ini lebih ke sentralistik, sifatnya top-down. Normalisasi belanja pascaperiode stimulus menyebabkan berkurangnya kebutuhan transfer yang saat ini membuat daerah tidak bisa membangun.

Selain itu, melemahnya penerimaan negara, khususnya dari pajak dan sumber daya alam (SDA), menurunkan alokasi Dana Bagi Hasil kepada daerah. Pemerintah juga menggeser sebagian pembiayaan program strategis melalui belanja K/L di tingkat pusat, sehingga mengurangi porsi anggaran yang disalurkan langsung ke daerah.

Efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi menyebabkan penurunan intensitas dan cakupan layanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, khususnya di daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat. Selain itu, efisiensi anggaran TKD dapat memengaruhi pelaksanaan proyek pembangunan daerah, terutama infrastruktur skala kecil dan menengah yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa.

Baca juga: Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Dari sisi ekonomi rumah tangga, efisiensi TKD berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah yang selama ini menjadi penerima manfaat program daerah. Ketika belanja pemerintah daerah menurun, efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal juga melemah, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat ikut terdampak.

Meskipun demikian, apabila efisiensi TKD diikuti dengan perbaikan tata kelola dan penajaman sasaran belanja, bukan ugal-ugalan dialihkan pada MBG, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan kualitas pelayanan yang lebih tepat sasaran dan efisien.

Kesimpulan

Defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92% terjadi karena belanja negara meningkat lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan negara. Kenaikan belanja didorong oleh program-program politis Presiden, belanja wajib, yang semua tanpa didasari oleh logika waras, sementara penerimaan pajak, PNBP, dan hibah mengalami perlambatan akibat normalisasi ekonomi dan melemahnya sektor tertentu.

Meskipun telah dilakukan efisiensi pada beberapa pos belanja, kebutuhan pembiayaan tetap tinggi. Maka, tak heran, defisit tidak dapat dihindari.

Related Posts

News Update

Netizen +62