OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting

  • OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, inklusif, dan berdaya tahan.
  • Fokus utama departemen baru ini adalah memperkuat akses pembiayaan UMKM serta mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi
  • OJK mengapresiasi terbitnya PMK Nomor 118 Tahun 2025 yang dinilai memperkuat tata kelola investasi Taspen dan Asabr

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan departemen tersebut bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif, serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi baik perbankan syariah, industri keuangan non bank syariah, dan pasar modal syariah.

“Kami sampaikan informasi bahwa OJK telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: OJK Minta Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Relaksasi KUR untuk Korban Bencana Sumatra
Baca juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah Terus Menguat Sepanjang 2025, Ini Buktinya!

Selain itu, OJK senantiasa mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur terkait tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero.

Menurut Mahendra, aturan tersebut menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri.

“Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategik Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” imbuh Mahendra. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62