Hantu Kriminalisasi Kredit Macet Pasca Revisi UU BUMN

Hantu Kriminalisasi Kredit Macet Pasca Revisi UU BUMN

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

PARA bankir menghadapi tahun 2026 masih dengan penuh ketar ketir. Tahun shio Kuda Api konon mengobarkan keberanian, semangat, dan potensi lompatan besar. Tapi jika ekonomi Indonesia dianalogikan seekor kuda, tampaknya sudah ngos-ngosan dan kelelahan. Belum terlihat jelas mesin-mesin yang akan membuat pertumbuhan ekonomi akan berlari cepat seperti kuda pada 2026.  Sedangkan pasar sebagai jantungnya perekonomian masih lemah dalam memompa “darah” perputaran uang di masyarakat.

Penyebab utamanya adalah ambruknya daya beli karena menyusutnya jumlah kelas menengah dan sempitnya kesempatan kerja formal. Kelas menengah sebagai pendorong konsumsi telah menyusut 9,48 juta dari 57,33 juta pada 2019 menjadi 47,85 juta pada 2024. Sektor manufaktur terutama padat karya sebagai salah satu kunci utama penyerapan tenaga kerja terus diterjang badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Korban PHK yang pada 2024 yang sebanyak 77.965 orang, terus berlanjut dan pada Januari hingga November 2025 jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 79.302 orang.

Sempitnya daya lapangan kerja membuat Indonesia pun dikepung kegiatan usaha informal seperti pedagang kaki lima, ojek pangkalan, buruh harian lepas, asisten rumah tangga, hingga pekerja lepas (freelancer). Orang-orang berlomba-lomba mencari rejeki di sektor informal.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal terus meningkat dari 78,14 juta pada 2021, 81,33 juta pada 2022, 83,34 juta pada 2023, 84,13 juta pada 2024, dan 86,58 juta pada 2025. Atau 59,40 persen dari total penduduk yang bekerja.

Dominasi tenaga kerja di sektor informal mengurangi kualitas pertumbuhan ekonomi dan menekan penerimaan pajak. Tak heran target penerimaan pajak selalu meleset. Rasio pajak Indonesia hingga September 2025 hanya 8,58 persen, atau terendah sejak pandemi atau jauh dari target 10,02 persen. Dan lemahnya daya beli menekan permintaan barang-barang superior seperti mobil dan mendorong permintaan barang-barang inferior seperti seperti mie instant pakaian bekas, dan transportasi umum.

Menurut Biro Riset Infobank, pertumbuhan kredit 2026 masih akan menghadapi tiga tantangan sebagai berikut.

Satu, ketidakpastian ekonomi global eskalasi geopolitik global yang terus berlanjut, kebijakan tarif dagang, dan melemahnya perekonomian global bakal menurunkan harga komoditas global. Bank Dunia dalam laporannya Commodity Markets Outlook memproyeksikan harga komoditas akan turun ke level terendah pada 2026 sekaligus menandai penurunan selama empat tahun berturut-turut. 

Dua, risiko fiskal karena pemerintahan Prabowo Subianto sedang tersandera oleh utang yang diperkirakan mencapai Rp9.400 triliun pada akhir 2025. Pada 2026, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo beserta bunga sebesar Rp1.433,40 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan 2025 yang hanya Rp1.352,48 triliun.

Rinciannya, utang pokok jatuh tempo pada 2026 sebesar Rp833,96 triliun, melonjak dari 2025 sebesar Rp800,33 triliun. Sedangkan beban utang sebesar Rp599,44 triliun, lebih besar dari tahun lalu yang sebesar Rp552,15 triliun.

Likuiditas akan ketat karena perbankan harus bersaingan dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Imbal hasil (yield) yang lebih menarik membuat investor lebih memilih untuk membeli SBN atau SRBI. Imbasnya, dana yang seharusnya parkir di perbankan berkurang karena digunakan untuk belanja pemerintah atau investasi publik. Likuiditas yang ketat tentu membuat suku bunga kredit sulit turun.

Tiga, meningkatnya risiko kredit. Di tengah kemerosotan ekonomi, risiko gagal bayar meningkat bahkan sebagaian orang atau perusahaan berusaha bertahan hidup dengan mengambil keuntungan namun dengan cara “merugikan” pihak lain. Jebakan kredit macet bisa sengaja diciptakan debitur nakal dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran, menggunakan kredit untuk membayar utang atau menggunakan kredit tidak sesuai dengan peruntukannya (side streaming). Kredit berkualitas rendah di sejumlah bank meningkat pada 2025.  

Kendati loan at risk (LAR) secara industri masih terjaga di level 9,41 persen per Oktober 2025, ada 50 bank yang memiliki LAR dua digit, bahkan 17 bank diantaranya mencatat LAR di atas 20 persen. Non performing loan (NPL) perbankan pun menunjukkan tren meningkat dari 2,08 persen pada Desember 2024, menjadi 2,24 persen pada September 2025 dan 2,25 persen pada November 2025. NPL ibarat duri dalam daging sekaligus bisa menjadi mimpi buruk para direksi bank. Potensi kerugian bank akibat kredit macet bisa menurunkan trust investor.

Bahkan, di bank pelat merah, kredit macet bisa menjadi cerita mengerikan ketika masuk pada pasal kerugian negara. Pihak penegak hukum pun sangat “sigap” menyelidiki proses pemberian kredit macet begitu mendengar kabar ada kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kredit macet yang diusulkan dari bawah dan diputuskan secara kolegial pun menjadi malapetaka bagi bankir ketika sudah masuk ke ranah hukum. 

Kondisi tersebut berpotensi terus berlanjut. Apalagi, dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang keempat kalinya. UU Nomor 16 Tahun 2025 yang diketok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Oktober 2025 dan kembali membuka ruang intervensi bagi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan terkait tindak pidana korupsi atas risiko bisnis yang bisa terjadi di lembaga bisnis seperti BUMN. Begitu juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kembali memiliki kewenangan untuk memeriksa BUMN dalam rangka peningkatan transparansi dan tata kelola. 

Baca juga: Catatan Infobank Awal Tahun 2026: “Paceklik Kredit” di Tengah Hujan Likuiditas, Sektor Riil Bukan Sekadar Lesu, Tapi Lumpuh Pak Presiden

Sebelumnya, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 menandai babak baru dalam tata kelola perusahaan negara. Salah satu perubahan paling signifikan adalah dihapuskannya status BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, serta dihapusnya kedudukan direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Namun, terjadi langkah mundur karena UU Nomor 16 Tahun 2025 menghapus ketentuan yang dapat melindungi para profesional BUMN dari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.

Ketentuan tersebut membuat kembali membuat cemas kembali para profesional di BUMN. Mereka bisa terseret ke meja hijau jika mengambil keputusan yang dianggap menciptakan kerugian. Contoh kasusnya banyak, salah satunya Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kendati profesional dan tak terbukti korupsi, tapi dia dipaksakan kena pasal merugikan negara. Setelah viral dan mengundang simpati publik, barulah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberi rehabilitasi. Kasus tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi.

Dari mana mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026? Apa tantangan yang dihadapi para bankir untuk meraih pertumbuhan kredit selain ancaman kriminaliasi kredit macet? Bank-bank mana saja yang risiko kredit macetnya meningkat? Bank-bank mana saja peraih indeks Satisfaction, Loyalty, Engagement tertinggi di tengan tantangan cyber heist sepanjang 2025? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 573 Januari 2026!

Related Posts

News Update

Netizen +62