Poin Penting
- OJK pastikan penyesuaian batas free float saham dilakukan tahun ini dan akan diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan terhadap daya serap pasar modal domestik.
- Kenaikan free float harus diiringi pendalaman pasar, terutama penguatan sisi permintaan dan peran investor institusi domestik
- Komisi XI DPR RI menyetujui peningkatan minimum free float saham menjadi 10–15 persen dari sebelumnya 7,5 persen
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini. Kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang dan dilakukan bertahap demi menjaga keseimbangan pendanaan dan daya serap pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut tidak akan ditunda.
“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta seperti dikutip Antara, 4 Januari 2025.
Meski demikian, Inarno menekankan bahwa kenaikan batas free float tidak bisa dilakukan secara drastis. Menurutnya, diperlukan tahapan yang terukur agar tidak menimbulkan tekanan baru di pasar.
“Free float ini harus ada persiapan yang matang dan harus berjenjang. Nggak bisa langsung tinggi, misalnya 30 persen, itu nggak bisa. Harus bertahap,” tegasnya.
Baca juga: Purbaya: Akhir 2026 IHSG Berpotensi Tembus 10.000, Ini Kalkulasinya
Ia menjelaskan, peningkatan free float saham berkorelasi langsung dengan kebutuhan pendanaan yang lebih besar. Semakin tinggi porsi saham yang dilepas ke publik, maka semakin besar pula dana yang harus diserap oleh pasar modal.
“Free float itu butuh pendanaan. Semakin tinggi free float-nya, maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan,” jelas Inarno.
Karena itu, OJK memandang pendalaman pasar sebagai prasyarat utama. Penguatan sisi permintaan (demand) menjadi krusial, seiring dengan pertumbuhan jumlah investor ritel yang kini telah melampaui 20 juta.
“Oleh karena itu, perlu sekali pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya harus diperkuat,” ujarnya.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus mendorong penguatan basis investor di pasar modal Indonesia, khususnya dari kalangan investor institusi domestik.
“Peran serta investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance antara investor ritel dan investor institusi domestik bisa terjaga,” pungkas Inarno.
Baca juga: Bank of Singapore Akuisisi 14,03 Persen Saham Bank Capital
Disetujui DPR
Komisi XI DPR-RI telah menyetujui usulan OJK dan BEI terkait peningkatan minimum free float saham.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan bahwa minimum saham free float diputuskan untuk meningkat menjadi 10-15 persen dari ketentuan sebelumnya yang berada di level 7,5 persen.
“Continuous listing obligation (emiten yang sudah tercatat) diarahkan untuk dinaikkan dari level saat ini sebesar 7,5 persen. Memfinalisasi detailing dari ketentuan minimum continuous listing obligation pada kisaran 10-15 persen dengan review dan evaluasi secara bertahap,” ujar Dolfie awal Desember 2025.
Lebih lanjut Dolfie menjelaskan bahwa ketentuan yang baru tersebut diharapkan memberikan dampak yang lebih optimal dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas likuiditas, besaran kapitalisasi pasar, serta peningkatan minat dan peran investor.
Selain itu, penyesuaian minimum free float juga diharapkan dapat menjaga minat korporasi domestik untuk melakukan pencatatan saham di BEI. (*)










