Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
HUJAN likuiditas tak sejalan dengan lancarnya aliran kucuran kredit. Ibarat penyakit, saat ini perbankan sedang “biri-biri” basah, tapi sakit prostat – susah kencing kredit. Bayangkan, kurang apa Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan mengucurkan likuiditas ke sistem perbankan. Awalnya sebesar Rp200 triliun, lalu “digrojok” lagi sebesar Rp75 triliun – meski pada akhir tahun ditarik kembali Rp75 triliun.
Penarikan dana pemerintah di bank-bank Himbara ini mengejutkan banyak pihak. Satu sisi mencerminkan pemerintah sedang “BUC” atawa “butuh uang cepat” untuk belanja. Tapi, sejumlah bankir menyebut cara menggelontorkan likuiditas tak sesuai harapan pemerintah. Tak seindah awal-awal ketika sedang mengguyur likuiditas. Dan, penarikan mendadak Rp75 triliun itu bikin performa bank-bank menyusut.
Di sisi lain ini sinyal bahwa sebenarnya dana itu lebih banyak jadi beban bank-bank karena sulit disalurkan. Apalagi, sulit untuk ditaruh lagi ke Surat Berharga Negara (SBN) – karena dilarang. Tapi, yang namanya uang bisa saja tercampur dalam wadah likuiditas yang sama.

Tak hanya itu. Hari-hari ini jelas ada paradoks yang sedang meracuni tubuh ekonomi Indonesia. Di satu sisi, Bank Indonesia (BI) telah membuka keran lebar-lebar: suku bunga acuan dipangkas lima kali berturut-turut. Dan, likuiditas berlimpah ruah di pasar keuangan, dan rasio giro wajib pun telah dilonggarkan.
Semua sinyal itu adalah sirene darurat klasik untuk mendorong kredit membesar. Namun, di sisi lain, yang terjadi justru “paceklik kredit”. Pertumbuhan kredit merayap pelan, bak siput di tengah kemarau. Ironisnya, dana menganggur (undisbursed loan) justru menumpuk di bank-bank, sementara laporan harian memperlihatkan sektor riil semakin lesu dan tersengal.
Menurut catatan Biro Riset Infobank, penambahan jumlah uang beredar dengan niat mendorong pertumbuhan ekonomi menuai hasil undisbursed loan meningkat. Lihat saja pada November 2025 angkanya sudah terbang Rp2.509,4 triliun. Atau, naik dari Rp2.372,1 triliun atau 22,71 persen pada Agustus 2025. Jelas ini dunia usaha tidak yakin akan usahanya jalan. Ragu-ragu dan bimbang atas perkembangan politik akhir-akhir ini.
Sedangkan angka pertumbuhan kredit (November 2025) dari data yang sama menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,74 persen. Angka ini lebih rendah dari periode yang sama tahun 2024 lalu yang sebesar 10,79 persen. Jadi, bisa disebut selain karena rendahnya permintaan kredit, sejatinya telah terjadi jual beli kredit dari bank Himbara dengan bank-bank yang lebih kecil dengan iming-iming penurunan suku bunga dan kenaikan plafon kredit.
Pertumbuhan ekonomi lima koma yang selalu digambarkan tinggi ternyata hanya sekadar angka, tidak menarik “gerbong” tenaga kerja dan daya beli kelas menengah juga tetap “longsor” dan masyarakat tetap sudah makan tabungan yang tercermin dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) — di mana tabungan di bawah Rp100 juta mulai tipis saldo rata-ratanya.
Uang Melimpah, Kredit Tak Jalan. Lalu, Salah Siapa?
Pertanyaan sederhana ini membutuhkan jawaban yang tidak sederhana. Kita harus berani membedah jauh melampaui narasi teknis-moneter. Ini bukan lagi soal harga uang (suku bunga). Tapi sudah masuk ke ranah ekonomi politik yang rumit. Ada trauma dan kekuasaan bermain.
Itu berdampak pada ketidakpastian, ketakutan, ketidakjelasan dan kegamangan. Akibatnya, sektor riil bimbang, ragu dan kehilangan arah, kehilangan kepercayaan serta wait and see. Jadi, akarnya di sektor riil. Pendek kata, bukan sekadar lesu, tapi lumpuh struktural.
Ada gula ada semut. Di mana ada usaha yang bagus pasti datanglah bankir. Bankir-bankir bukanlah anak kemarin sore. Mereka paham betul bahwa kredit hanya akan mengalir lancar ke sektor riil yang sehat, produktif, dan memiliki prospek cerah. Namun, apa yang dilihat hari ini?
Sektor riil kita sedang dilanda penyakit kronis yang akut. Ketidakpastian regulasi dan kebijakan yang berubah-ubah seperti bulan-bulanan telah menciptakan kegamangan investasi. Daya saing yang kian tergerus oleh biaya logistik tinggi, biaya ketidakpastian hukum, dan hambatan birokrasi memupuk kekhawatiran mendalam.
Pengusaha bertanya: untuk apa membangun pabrik baru atau ekspansi jika iklim usahanya sendiri tidak ramah dan penuh jebakan? Ini bukan lagi soal business cycle biasa, tapi soal ketakutan eksistensial untuk bertahan.
Hasilnya dapat ditebak. Kebimbangan untuk mengambil keputusan investasi, keraguan terhadap masa depan, kehilangan gairah berusaha, dan yang paling berbahaya, kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan negara menyediakan ekosistem usaha yang adil dan stabil.
Reaksi paling rasional dalam kondisi seperti ini adalah wait and see, atau lebih ekstrem lagi, memindahkan aset dan aktivitas ke yurisdiksi yang lebih dapat diprediksi. Logika sederhana ini yang dipahami setiap pengusaha, namun tampaknya kurang dipahami oleh para perancang kebijakan di menara gading.
Trauma Kriminalisasi Kredit Macet dan Intervensi Danantara
Menurut diskusi terbatas Infobank Institute, di sisi penyalur kredit (bank), terdapat dua patologi utama yang juga sama akutnya.
Satu, trauma kolektif kalangan perbankan terhadap kredit macet. Ini bukan trauma biasa. Ini adalah trauma yang diperparah oleh fenomena kriminalisasi kegagalan kredit. Ketika seorang bankir bisa diancam dengan pasal pidana atas suatu kredit bermasalah—yang dalam bisnis perbankan adalah risiko intrinsik—maka naluri pertahanan diri akan mengambil alih. Bahkan, debiturnya pun juga kena pasal merugikan negara.
Untuk apa mengambil risiko menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang dinamis namun berisiko (seperti UMKM atau startup), jika konsekuensinya bisa berujung di penjara? Lebih aman “mengubur” uang di Surat Utang Negara (SUN) atau ditempatkan di BI melalui instrumen moneternya. Dana menganggur (undisbursed loan) yang tinggi adalah cermin dari psikologi risk aversion ekstrem ini. Bank menjadi “penonton yang sangat hati-hati”, bukan “pemain” di lapangan ekonomi.
Dua, intervensi struktural yang justru memarjinalkan logika bisnis. Lihatlah kasus bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri). Sebagai bank pelat merah, mereka tak hanya bertanggung jawab pada dewan komisaris dan risk management unit internal. Setiap kredit besar harus dilaporkan ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku perpanjangan tangan negara sebagai pemegang saham.
Proses itu, meski dimaksudkan untuk pengawasan, dalam praktiknya menciptakan birokrasi tambahan, kerumitan, dan yang terpenting, ketakutan terselubung di kalangan direksi. Keputusan kredit yang seharusnya berdasarkan analisis kelayakan bisnis murni, kini dibebani oleh pertimbangan politik dan pertanggungjawaban administratif yang berlapis.
Itulah yang dalam ilmu organisasi disebut “paralisis analisis”—kebingungan dan kelumpuhan karena terlalu banyaknya mata yang mengawasi dan terlalu tingginya beban konsekuensi non-bisnis. Intervensi Danantara satu sisi baik, seperti antar bank Himbara tidak saling kanibal kredit. Tapi, jelas ini intervensi yang tidak perlu dilakukan karena mengandung birokrasi panjang. Dan, para direksi menjadi semacam direksi pajangan.
Obatnya Bukan Sekadar Moneter
“Hujan likuiditas” dari kebijakan BI dan Menteri Keuangan hanya membasahi permukaan. Sementara tanah di bawahnya—sektor riil dan keberanian perbankan—telah mengeras dan retak oleh berbagai faktor struktural dan politik. Penuh ketidakpastian.
Boleh jadi saat ini tidak bisa lagi mengandalkan obat-obatan moneter konvensional. Pemotongan suku bunga lebih lanjut hanya akan seperti memberi “paracetamol” kepada pasien yang mengalami patah tulang kompleks. Yang dibutuhkan adalah “operasi bedah” ekonomi politik. Guyuran likuiditas dari Menteri Keuangan Purbaya Rp275 triliun hanyalah membasahi brankas bank yang diam-diam balik dalam bentuk SBN.
Menurut Infobank Institute, obat moneter sudah tak mujarab lagi. Jamu-jamu dari BI tak bisa menghidupkan sektor riil. Bahkan, sektor fiskal yang mengguyurkan likuiditas pun juga tak membuat perbankan bergairah. Jadi, ada empat hal yang harus dibereskan.
Satu, pemerintah harus dengan tegas dan konsisten membenahi iklim usaha. Hapuskan regulasi yang tumpang tindih, pastikan kepastian hukum, dan turunkan secara signifikan biaya-biaya tinggi yang membelit sektor riil. Kepercayaan harus dipulihkan. Pemerintah harus membangun regain trust yang baru, karena setahun pemerintahan sudah tampak mulai luntur. Bisa jadi ini karena seringnnya publik mendengar “Kita akan, kita akan…” Bosan.
Dua, negara perlu memberikan jaminan yang jelas dan tegas bahwa kegagalan bisnis bukanlah kejahatan. Perlindungan hukum bagi bankir yang mengambil keputusan profesional perlu diperkuat. Tanpa itu, budaya “takut gagal” akan terus membunuh inisiatif penyaluran kredit. Bahkan, para debitur pun bisa kena pasal “diuntungkan” dari kredit macet.
Pendek kata, Presiden Prabowo meminta aparat penegah hukum (APH) untuk intervensi tentang kriminalisasi kredit macet yang makin marak. Atau, paling tidak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang badan untuk menjelaskan duduk soal tentang kredit macet. Sebab, OJK tahu persis tentang sejarah kredit yang diberikan oleh sebuah bank.
Sikap diamnya OJK ini dinilai sebagian besar bankir, sebagai sikap yang main aman saja. Padahal, tidak jarang dalam rapat rencana bisnis bank (RBB) sering menekan bank untuk meningkatkan pemberian kredit. Tapi, jika macet kok tidak “membela” bankir ke pihak APH. Tidak harus dibela, tapi menjadi penengah ke APH tentang kredit macet yang sering jadi pasal merugikan negara.
Tiga, untuk BUMN perbankan, evaluasi ulang mekanisme pengawasan oleh Danantara. Pengawasan harus berorientasi pada kinerja dan risk management yang sehat, bukan pada birokrasi pelaporan yang justru mematikan inisiatif dan membebani.
Empat, penerbitan Patriot Bond merupakan signal negative bagi dunia usaha. Jelas hal ini dibaca sebagai bentuk “pemalakan secara halus” bagi pengusaha. Penerbitan Patriot Bond yang rencananya juga akan diterbitkan awal tahun ini sebesar Rp50 triliun merupakan sinyal anti pasar, atau tidak market friendly.
Paceklik kredit ini adalah gejala dari penyakit yang lebih dalam. Krisis kepercayaan dan keberanian. Uang melimpah tak akan berarti apa-apa jika ruang gerak ekonomi dibelenggu oleh ketidakpastian, ketakutan, dan intervensi yang tidak produktif. Ekonomi hanya akan hidup jika para pelakunya—pengusaha dan bankir—merasa aman, dipercaya, dan memiliki horizon masa depan yang jelas.
Saatnya menghentikan “hujan buatan” di langit, dan mulai memperbaiki tanah tempat kita berpijak. Sektor riil yang sekarang tidak hanya lesu, tapi lumpuh dengan daya beli kelas menengah yang roboh. Pak Presiden Prabowo, ekonomi Indonesia 2026 tidak baik-baik saja. Iklim usaha buruk, tidak pasti yang tercermin dari angka undisbursed loan yang terus membesar.
Paceklik kredit di tengah hujan likuiditas itu tanda-tanda sektor riil yang tak hanya lesu, tapi lumpuh Pak Presiden. Sudah waktunya para “Yes Man” di sekitar Presiden dibongkar saja, atau diganti untuk mengembalikan kepercayaan – regain trust. Hanya itu obatnnya.










