Oleh Paul Sutaryono
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Propinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar). Kebijakan itu efektif 10 Desember 2025. Langkah strategis apa saja yang layak untuk dipertimbangkan untuk memulihkan ekonomi Sumatra?
Kebijakan OJK itu diambil berdasarkan pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana yang berlaku efektif 28 Oktober 2022. Lembaga keuangan itu meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), lembaga keuangan mikro hingga pegadaian.
Hal itu menekankan 3 elemen utama yang menjadi fokus perlindungan. Elemen pertama, restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang berlaku hingga 3 tahun tanpa batasan plafon kredit.
Elemen kedua, kredit yang direstrukturisasi tetap berstatus lancar (current). Dengan demikian, debitur dapat mengajukan kredit atau pembiayaan baru. Elemen ketiga, penetapan kelancaran khusus untuk kredit hingga Rp10 miliar. Debitur hanya dinilai dari satu pilar yakni kelancaran pembayaran kembali tanpa persyaratan tambahan lain.
Baca juga: Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet
Langkah Strategis
Lantas, langkah strategis apa saja yang patut dipertimbangkan oleh lembaga jasa keuangan terlebih bank agar aturan itu berjalan lancar untuk memulihan ekonomi Sumatera?
Pertama, selama ini, restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Upaya restrukturisasi kredit itu dilakukan dengan penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam industri perbankan dikenal kualitas kredit yang disusun berdasarkan pada penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar. Terdapat lima kualitas kredit: kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan cadangan minimal 1 persen dari aktiva), kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (minimal 5 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan).
Kemudian, kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (minimal 15 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan), kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (minimal 50 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan) dan kredit macet atau kolektibilitas 5 (minimal 100 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kredit bermasalah (non performing loan/NPL) adalah kolektibilitas 3, 4, dan 5.
Kedua, pengalaman bank melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan pada saat tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 sebagai akibat dari gempa bumi dahsyat berkekuatan 9,1-9,3 SR dan gempa di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada pada 27 Mei 2006 serta pandemi Covid-19 pada 2020-2022 sudah semestinya menjadi pelajaran berharga.
Ketiga, tentu saja sebelum melakukan restrukturisasi kredit, bank wajib mempunyai data yang akurat dan lengkap tentang debitur yang terdampak bencana. Selain itu, bank juga wajib menilai kembali atau mengevaluasi aset yang dijadikan jaminan atau agunan (collateral).
Keempat, bank pun wajib melakukan evaluasi mengenai kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran kembali (repayment capacity). Sudah barang tentu, hal itu harus didukung oleh data akurat tentang penilaian tingkat kerusakan dan dampak banjir terhadap debitur berikut agunannya.
Kelima, oleh karena itu, bank wajib menggandeng untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah selain Bank Indonesia (BI) dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan. Kerja sama itu diharapkan dapat melahirkan sinergi sehingga dapat melaksanakan restrukturisasi kredit dengan cepat dan tepat. Bukan asal-asalan yang bisa menimbulkan potensi aji mumpung.
Keenam, dalam memperlancar restrukturisasi kredit, bank perlu pula melakukan pembinaan pasca-restrukturisasi kredit mengingat kebijakan itu berjalan sampai dengan 3 tahun. Lebih dari itu, bank pun wajib melakukan pengawasan intensif dan efektif. Upaya itu bertujuan final untuk menjamin bahwa debitur telah melaksanakan restrukturisasi kredit dengan benar.
Bagi bank papan atas, adalah tepat untuk menempatkan pegawai yang ahli perkreditan di perusahaan besar milik debitur. Pegawai itu menjadi penasihat keuangan (financial adviser) untuk membantu debitur dalam mengelola keuangan. Itu semua dilakukan untuk menekan risiko kredit supaya tidak turun menjadi kredit macet.
Ketujuh, apakah bank memiliki potensi risiko dalam restrukturisasi kredit itu? Ya, apa saja? Satu, bank mengalami kerugian kesempatan (opportunity loss) yakni bank seharusnya telah dapat menikmati pendapatan dari bunga (interest income), namun akhirnya tertunda.
Baca juga: BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Dua, ketika akhirnya debitur tidak mampu memenuhi kewajiban mereka meskipun kreditnya telah direstrukturisasi. Akibatnya, kolektibilitas debitur anjlok dari kredit lancar (kolektibilitas 1) bisa anjlok menjadi kredit kurang lancar (kolektibilitas 3). NPL pun bisa makin gendut.
Sebaliknya, restrukturisasi kredit sangat membantu bank dalam menyelamatkan kredit. Data OJK terakhir menunjukkan bahwa NPL mendaki dari 2,20 persen per Oktober 2024 menjadi 2,25 persen per Oktober 2025. Meskipun NPL masih di bawah ambang batas aman 5 persen, bank tetap wajib terus menerus mengerek kualitas kredit.
Tiga, lebih dari itu, bank pun tetap wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Pada praktiknya, bank membuat cadangan setinggi mungkin sesuai dengan kemampuan modal bank. Jadi, makin besar modal bank, makin tinggi pula cadangan yang akan dibentuk.
Kedelapan, perlu diingatkan kembali bahwa pelaksanaan restrukturisasi kredit atau pembiayaan tersebut harus tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking). Hal itu bertujuan untuk menepis penyalahgunaan dalam pelaksanaannya (moral hazard).
Dengan bahasa lebih bening, lembaga jasa keuangan tetap menerapkan tata kelola (good corporate governance/GCG), manajemen risiko (risk management) dan taat pada aturan (compliance).
Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB) Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI) Unika Atma Jaya, Jakarta.










