Poin Penting
- Bea Cukai lakukan 30.451 penindakan hingga 29 Desember 2025 dengan nilai barang ilegal mencapai Rp8,8 triliun, mayoritas di sektor cukai.
- Rokok ilegal mendominasi 63,9 persen penindakan, dengan total 1,4 miliar batang diamankan—tertinggi dalam sejarah Bea Cukai.
- Penindakan narkotika juga jadi fokus: 1.813 kasus, 18,37 ton barang bukti, dan 626 pelaku diamankan sepanjang 2025.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 29 Desember 2025 telah melakukan 30.451 penindakan barang ilegal dengan nilai barang mencapai Rp8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan, penindakan tersebut berupa 9.492 penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
“Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar,” kata Nirwala, dikutip, Rabu 31 Desember 2025.
Baca juga: OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun
Secara komoditas, lanjut Nirwala, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9 persen, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75 persen, tekstil 2,72 persen, mesin 2,24 persen, serta besi dan baja 2,12 persen. Tingginya angka penindakan rokok ilegal ini menunjukkan efektivitas pengawasan cukai yang semakin terarah.
Lebih rinci lagi, penindakan yang menjadi perhatian Bea Cukai, yakni terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu. Dalam penindakan ini Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Kemudian, khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.
Baca juga: Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya
“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” tegas Nirwala.
Dalam fungsi pengawasan, Bea Cukai juga memberikan perhatian khusus terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan NPP, dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku.
“Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” ungkap Nirwala. (*)
Editor: Galih Pratama










