OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

Poin Penting

  • Penerimaan pajak digital capai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, mencerminkan meningkatnya kontribusi ekonomi digital bagi negara.
  • Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE Rp34,54 triliun, diikuti pajak fintech Rp4,27 triliun, pajak kripto Rp1,81 triliun, serta Pajak SIPP Rp3,94 triliun.
  • Pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk penunjukan baru di sektor AI seperti OpenAI OpCo LLC, menunjukkan perluasan basis pajak ekonomi digital.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 30 November 2025 telah mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dalam keterangannya, dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Rosmauli merinci, penerimanan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

Baca juga: Target Pajak 2025 Tak Tercapai, Purbaya Beberkan Penyebabnya

OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE

Sementara, khusus untuk PPN PSME, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

Terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp34,54 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.

Kemudian, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,81 triliun sampai dengan Novemberv2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,24 triliun penerimaan tahun 2025.

Baca juga: Setoran Pajak November 2025 Turun 3,21 Persen Jadi Rp1.634,4 Triliun

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,37 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp1,09 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62