Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting

  • Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama penetapan upah.
  • Mayoritas provinsi menaikkan UMP, dengan Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi 9,08 persen, sementara Papua Tengah tidak mengalami kenaikan.
  • DKI Jakarta tetap memiliki UMP tertinggi Rp5,72 juta, sedangkan Jawa Barat terendah Rp2,31 juta; dua provinsi (Aceh dan Papua Pegunungan) masih belum mengumumkan UMP 2026.

Jakarta – Standar pengupahan nasional kembali bergerak naik. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan upah terendah bagi para pemberi kerja.

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, di mana perhitungan upah minimum turut mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Baca juga: UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Hasilnya, mayoritas provinsi kompak menaikkan UMP tahun depan. Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 9,08 persen, sedangkan Papua Tengah tidak mengalami kenaikan alias 0 persen.

Sementara itu, dua daerah masih belum mengumumkan besaran UMP 2026 yakni Nangroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan.

Dari sisi nominal, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp5,72 juta. Adapun Jawa Barat menjadi yang terendah, hanya Rp2,31 juta.

Baca juga: Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis peningkatan kesejahteraan pekerja, meski pelaksanaannya kerap menuai perdebatan antara dunia usaha dan serikat buruh.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

NoProvinsiUMP 2026Kenaikan
1Sumatera UtaraRp3,22 juta7,90 persen
2Sumatera SelatanRp3,94 juta7,10 persen
3Sumatera BaratRp3,18 juta6,30 persen
4RiauRp3,78 juta7,74 persen
5Kepulauan RiauRp3,87 juta7,06 persen
6JambiRp3,47 juta7,33 persen
7LampungRp3,04 juta5,35 persen
8Bangka BelitungRp4,03 juta4,05 persen
9BengkuluRp2,82 juta5,89 persen
10BantenRp3,10 juta6,74 persen
11Jawa BaratRp2,31 juta5,77 persen
12DKI JakartaRp5,72 juta6,17 persen
13Jawa TengahRp2,32 juta7,28 persen
14DI YogyakartaRp2,41 juta6,78 persen
15Jawa TimurRp2,44 juta6,10 persen
16BaliRp3,20 juta7,04 persen
17NTTRp2,45 juta5,45 persen
18NTBRp2,67 juta2,72 persen
19Kalimantan TengahRp3,68 juta6,12 persen
20Kalimantan BaratRp3,05 juta6,12 persen
21Kalimantan TimurRp3,76 juta5,10 persen
22Kalimantan SelatanRp3,72 juta6,54 persen
23Kalimantan UtaraRp3,77 juta5,45 persen
24GorontaloRp3,40 juta5,70 persen
25Sulawesi TengahRp3,17 juta9,08 persen
26Sulawesi UtaraRp4 juta6,01 persen
27Sulawesi TenggaraRp3,30 juta7,58 persen
28Sulawesi SelatanRp3,92 juta7,21 persen
29Sulawesi BaratRp3,31 juta4,78 persen
30MalukuRp3,33 juta6,10 persen
31Maluku UtaraRp3,51 juta3,00 persen
32Papua BaratRp3,84 juta6,25 persen
33Papua Barat DayaRp3,76 juta4,20 persen
34PapuaRp4,43 juta3,51 persen
35Papua SelatanRp4,50 juta5,19 persen
36Papua TengahRp4,28 juta0 persen

Related Posts

News Update

Netizen +62