Poin Penting
- UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
- Kenaikan ditetapkan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan indeks alpha 0,75 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
- UMP DKI 2026 mulai berlaku 1 Januari 2026 dan ditetapkan tepat pada batas akhir pengumuman nasional, 24 Desember 2025.
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Besaran tersebut mengalami kenaikan 6,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025 senilai Rp5.396.761, atau meningkat Rp333.135.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta ke UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto agar UMP dinaikkan. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan angka indeks alpha disyaratkan berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Baca juga: Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026 Adapun kenaikan UMP DKI tahun ini berdasarkan kesepakatan antara dewan pengupahan sebesar 0,75 sehingga angka kenaikannya disepakati sebesar Rp333.115. "Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," bebernya.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini
Sebagai informasi, kenaikan UMP DKI Jakarta ini bakal diberlakukan pada 1 Januari 2026 mendatang. Kebijakan ini telah disepakati dari pihak pengusaha buruh maupun l pemerintah yang menjadi penengah antara kedua pihak.
Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan pada hari terakhir batas waktu pengumuman sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan khusus untuk tahun 2026, seluruh gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra










