Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK

Poin Penting

  • OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater) sebagai upaya mitigasi risiko pembiayaan digital, berlaku mulai 15 Desember 2025.
  • BNPL hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan, dengan kewajiban persetujuan OJK bagi perusahaan pembiayaan serta dapat dijalankan secara konvensional maupun syariah.
  • Penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keterbukaan informasi, termasuk soal cicilan, penagihan, pelaporan, serta perlindungan data pribadi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan dan mulai berlaku pada 15 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Peluang Perusahaan Pembiayaan Banting Setir Garap Bisnis BNPL Bertambah

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.

Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

“Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Karakteristik dan Prinsip Penyelenggaraan BNPL

Selain itu, POJK ini juga mengatur karakteristik BNPL, antara lain ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.

Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan Informasi dan Pengawasan OJK

Kemudian, dalam POJK ini juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga: PEFINDO: Portofolio Kredit BNPL Tembus Rp35,14 Triliun hingga November 2024

Selain itu, diatur juga mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62