Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting

  • Kuasa hukum Babay Farid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan salah sasaran.
  • Babay hanya berwenang dalam pengambilan keputusan kredit, tanpa terlibat negosiasi, penawaran, atau pencairan dana.
  • Tidak ada bukti keuntungan pribadi; eksepsi diajukan atas dakwaan kabur, salah orang, dan masalah kompetensi hukum.

Semarang – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 23 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Babay telah merugikan keuangan negara sekitar Rp180 miliar terkait pencairan fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup). Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta, Babay didakwa bersama sejumlah pihak terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sritex Tbk pada periode 2020.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Babay, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dakwaan JPU kabur dan salah orang.

Dodi pun menegaskan bahwa Babay tidak pernah bertemu, mengenal dan melakukan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak PT. Sritex. 

“Beliau juga bukan pihak yang menawarkan kredit dan melakukan pencairan kredit,” jelas Dodi, dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga: Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Menurutnya, kewenangan Babay dalam kredit tersebut sebatas pada pengambilan keputusan kredit, yang dilakukan berdasarkan kewenangan jabatan dan prosedur yang berlaku, tanpa keterlibatan dalam negosiasi, penawaran, maupun pencairan dana.

Terkait hubungan antara bank dan debitur, sebut Dodi, merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit, yang di dalamnya melekat risiko bisnis. 

Ia menambahkan, kredit macet bukan peristiwa pidana, melainkan konsekuensi bisnis yang secara hukum diselesaikan melalui mekanisme perdata, seperti restrukturisasi, eksekusi jaminan, atau gugatan wanprestasi.

Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini

Lebih lanjut, dalam perkara ini, Dodi menyatakan, tidak terdapat satu pun fakta yang menunjukkan adanya penerimaan suap, gratifikasi, atau keuntungan pribadi oleh kliennya.

Oleh karena itu, Babay dan tim kuasa hukum lantas mengajukan eksepsi  yang disebabkan beberapa hal, yakni dakwaan kabur (obscuur libel), error in persona (salah orang), berkas dakwaan tidak lengkap, kompetensi absolut (perdata bukan pidana) serta kompetensi relatif (locus/tempat).

“Kami mengajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, termasuk tuduhan adanya kesepakatan rekayasa dan proses permohonan kredit. Pak Babay tidak pernah bertemu dengan duo Lukminto,” pungkasnya.

Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung 

Sebagai informasi, dua bersaudara pimpinan PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, juga telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari yang sama. Keduanya didakwa dalam perkara pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62