Poin Penting
- Nanovest menjadi crypto exchange pertama di Indonesia yang mendapat izin OJK untuk layanan staking Ethereum (ETH).
- Staking ETH kini lebih inklusif, investor dapat berpartisipasi tanpa minimal 32 ETH.
- Nanovest berencana memperluas staking ke aset Proof of Stake lain seperti Solana (SOL).
Jakarta – Nanovest resmi mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan staking Ethereum (ETH). Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-327/IK.11/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Nanovest pun mencatatkan sejarah sebagai platform crypto exchange pertama di Indonesia yang memperoleh izin untuk menghadirkan layanan staking ETH.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap dokumen yang disampaikan, OJK menyetujui rencana aktivitas lain Nanovest berupa layanan staking yang berasal dari aset kripto berbasis mekanisme Proof of Stake
Baca juga: Soroti Revisi UU P2SK, Nanovest Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan
Direktur Utama Nanovest, Billy Surya Jaya, mengatakan bahwa izin dari OJK ini menjadi milestone penting, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.
“Persetujuan dan izin tersebut membuka ruang bagi inovasi produk kripto yang tetap berada dalam koridor regulasi dan perlindungan konsumen. Nanovest akan selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan staking yang aman, bertanggung jawab, dan relevan dengan kebutuhan investor Indonesia,” jelas Billy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.
Mengenal Mekanisme Staking Ethereum
Staking merupakan proses penguncian aset kripto berbasis Proof of Stake untuk mengaktifkan validator di jaringan blockchain. Dalam mekanisme ini, validator menjalankan peran dalam menyimpan data, memproses transaksi, serta menambahkan blok baru ke dalam blockchain.
Mekanisme tersebut menjadi pondasi penting dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan jaringan Ethereum, sekaligus memberikan insentif berupa reward dalam bentuk ETH kepada para staker.
Baca juga: Transaksi Kripto Tembus Rp446,7 Triliun hingga November 2025
Dalam ekosistem Ethereum, staking secara mandiri umumnya mensyaratkan kepemilikan minimal 32 ETH untuk menjalankan satu validator penuh. Persyaratan ini kerap menjadi hambatan bagi investor ritel.
Melalui platform exchange seperti Nanovest, staking ETH kini dapat diakses secara lebih inklusif. Pengguna dapat berpartisipasi dalam pengamanan jaringan Ethereum serta memperoleh imbal hasil tanpa harus memenuhi batas minimum 32 ETH.
Dengan kata lain, setiap pengguna dapat berkontribusi menjaga jaringan sekaligus memperoleh reward, berapa pun jumlah ETH yang dimiliki.
Potensi Besar Ethereum di Tingkat Global
Ethereum menjadi salah satu jaringan blockchain terbesar di dunia. Hingga saat ini, total ETH yang di-stake telah mencapai lebih dari 35,6 juta ETH, dengan jumlah validator yang hampir menembus satu juta.
Tingkat imbal hasil tahunan atau annual percentage rate (APR) berada di kisaran 2,9 persen. Sementara itu, kapitalisasi pasar Ethereum tercatat mencapai US$342,8 miliar.
Baca juga: PINTU Gandeng OJK Ajak Mahasiswa Melek Kripto
Data tersebut merefleksikan tingginya tingkat kepercayaan global terhadap Ethereum sebagai infrastruktur utama blockchain serta aset kripto dengan nilai fundamental yang kuat.
Peluang Ekspansi ke Aset Kripto Lain
Billy menambahkan, ke depan, Nanovest membuka peluang untuk memperluas layanan staking ke aset kripto lain berbasis Proof of Stake, seperti Solana (SOL) maupun blokchain lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkaya pilihan produk investasi aset digital yang teregulasi serta mendorong pertumbuhan ekosistem kripto nasional secara berkelanjutan. (*) Ari Astriawan










