Usai Kasus Maut di Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang

Usai Kasus Maut di Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagihan Utang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait insiden pengeroyokan terhadap debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Menurutnya, OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Ia bilang, aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Di mana, aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Lanjut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sedari awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

Baca juga : Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Namun, dirinya menilai insiden di Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya, dinukil Antara, Rabu (17/12).

Meski demikian, pihaknya tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.

Ia menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Baca juga : Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis

Oleh karena itu, OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Diberitakan sebelumnya, dua debt collector dikeroyok sejumlah orang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12/2025).

Aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector yang berinisial MET dan NAT tersebut dipicu oleh utang kredit sepeda motor. 

Sang pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan jasa debt collector untuk menagih.

Atas insiden tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam Anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, mengatakan, para tersangka tersebut yakni  Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Menurutnya, mereka merupakan anggota pelayanan markas yang bertugas di Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62