Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Poin Penting

  • Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui skema restrukturisasi kewajiban hingga tiga tahun
  • Fase pertama Desember 2025–Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban angsuran, bank penyalur tidak menerima pembayaran, serta penjamin dan asuransi tidak mengajukan klaim
  • Fase lanjutan menyesuaikan kondisi usaha, mencakup potensi penghapusan kewajiban bagi usaha yang berhenti, serta perpanjangan tenor, suplesi kredit, dan subsidi bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, sebelum kembali normal ke 6 persen.

Jakarta – Pemerintah resmi memperluas kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini mencakup restrukturisasi kewajiban KUR hingga tiga tahun, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan keputusan yang telah disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dasar kebijakan tersebut telah diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi KUR.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang secara khusus mengatur KUR di tiga provinsi terdampak bencana.

“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga telah dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna, penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diputuskan untuk dilanjutkan melalui skema restrukturisasi hingga tiga tahun,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/12).

Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Ketentuan Relaksasi KUR

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan tahapan penanganan debitur yang diawali dengan pemetaan dampak bencana.

Fase pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026. Pada periode ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, bank penyalur tidak menerima angsuran, dan lembaga penjamin maupun asuransi tidak mengajukan klaim.

“Di fase pertama, debitur tidak membayar angsuran, penyalur tidak menerima angsuran, dan penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim,” kata Airlangga.

Selanjutnya, pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing sesuai kondisi usahanya. Debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan akan memperoleh periode relaksasi lanjutan dengan potensi pengapusan kewajiban.

Sementara debitur yang masih dapat menjalankan usaha akan memperoleh relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta dukungan subsidi bunga dan subsidi margin.

Baca juga: BTN Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Airlangga menjelaskan, subsidi bunga dan subsidi margin akan diberlakukan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk debitur existing maupun debitur baru KUR. Setelah periode subsidi berakhir, suku bunga KUR akan kembali ke level normal sebesar 6 persen.

“Subsidi bunga dan subsidi margin diberlakukan 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Untuk debitur baru, skemanya juga sama, dan tahun berikutnya kembali normal di 6 persen,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62