Poin Penting
- Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan.
- Pemerintah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, termasuk sekitar 116 ribu hektare di Sumatra.
- Total penertiban PBPH dalam setahun mencapai sekitar 1,5 juta hektare, sebagai upaya melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap perusahaan yang memegang konsesi hutan.
Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” ujar Prabowo, dinukil laman Presiden RI, Selasa, 16 Desember 2025.
Baca juga: Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya
Presiden juga mendorong sinergi seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri, dalam upaya penertiban tersebut.
“Jangan ragu-ragu, kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” tegasnya.
22 Izin PBPH Resmi Dicabut
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1 juta hektare lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” katanya.
Baca juga: RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya
Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










