Poin Penting
- BEI menyiapkan studi komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan pemegang saham terkait rencana demutualisasi yang ditargetkan rampung pada semester I 2026
- Demutualisasi membuka kepemilikan BEI bagi pihak non-perusahaan efek, memisahkan status keanggotaan dan kepemilikan, serta berpotensi membawa dampak positif maupun negatif.
- Transformasi ini diproyeksikan memperkuat tata kelola, profesionalisme, mengurangi konflik kepentingan, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan terkait dengan rencana demutualisasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditargetkan rampung pada semester I 2026.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan terkait rencana demutualisasi tersebut merupakan perubahan struktur, sehingga perlu disusun secara menyeluruh sebelum diajukan kepada pemegang saham sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.
“Jadi kami sebagai sebuah institusi, tadi saya sampaikan, kita tugasnya apa? Kita menyediakan studi yang komprehensif. Ini modelnya seperti apa? Yang nanti memberikan optimal benefit untuk capital market,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 12 Desember 2025.
Baca juga: OJK Catat IHSG Menguat 20,18 Persen Sejak Awal 2025
Diakuinya, bahwa pembahasan mengenai demutualisasi dapat memberikan dampak positif maupun negatif. Namun, BEI terus berkomitmen memberikan kajian yang dapat menjadi dasar keputusan pemegang saham.
“Memang benar ada pro and cons-nya, tetapi kami komit untuk melakukan studi yang komprehensif. Itu kontribusi kami kepada pemegang saham untuk mengambil keputusan,” imbuhnya.
Sesuai dengan UU P2SK
Rencana demutualisasi BEI merupakan bagian dari penerapan UU P2SK. Demutualisasi diharapkan dapat membuka ruang kepemilikan BEI bagi pihak non-perusahaan efek, dengan memisahkan antara status keanggotaan dan kepemilikan.
Tepisah, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyatakan langkah ini sebenarnya bukan hal baru dalam pengembangan pasar modal.
Baca juga: Respons BEI soal PMK Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN
Sejumlah bursa global, seperti di Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dulu menerapkan demutualisasi. Transformasi ini dinilai dapat membuat tata kelola bursa lebih profesional dan adaptif terhadap perubahan di sistem keuangan internasional.
Demutualisasi BEI ini diproyeksikan akan memperkuat tata kelola, mengurangi potensi benturan kepentingan, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Langkah tersebut juga mengubah BEI dari self-regulatory organization (SRO) berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki publik atau entitas lain. (*)
Editor: Galih Pratama










