Implementasi Penjaminan Polis Berpotensi Dipercepat, Begini Tanggapan Industri Asuransi

Implementasi Penjaminan Polis Berpotensi Dipercepat, Begini Tanggapan Industri Asuransi

Poin Penting

  • Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi dipercepat ke 2027, lebih cepat dari target awal 2028
  • Pelaku industri asuransi seperti Zurich dan MSIG Life mendukung percepatan PPP, namun menekankan pentingnya kejelasan aturan teknis serta kesiapan industri melalui penguatan modal
  • LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP, yaitu jaminan klaim polis, pengalihan portofolio polis, dan pengembalian hak pemegang polis.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan mandat UU P2SK terkait implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi dipercepat menjadi 2027. Artinya, lebih cepat dari target awal pada 2028.

Dalam mempersiapkan hal itu, LPS saat ini sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP asuransi, dengan prasyarat Rancangan Perubahan UU P2SK ditetapkan pada tahun 2025 dan Rancangan PP terkait PPP ditetapkan paling lambat akhir triwulan I 2026.

Merespons hal tersebut, Presiden Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia, Edhi Tjahja Negara, menyampaikan pihaknya tentu menyambut positif dan akan mengikuti ketentuan dari pihak stakeholders maupun regulator terkait penjaminan polis.

“Kita selalu mengikuti ketentuan daripada stakeholders dan regulators dalam hal ini Otorias Jasa Keuangan (OJK), kami selalu menyambut positif, karena tujuannya kan adalah pendidikan konsumen dan kami saat ini menunggu bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Edhi kepada Infobanknews dikutip, 9 Desember 2025.

Baca juga: LPS Masih Hitung Limit Program Penjaminan Polis

Edhi menuturkan, Zurich siap mendukung implementasi PPP jika seluruh aturan dan rincian ketentuan penjaminan polis telah tersusun.

“Tentu, setelah peraturannya jelas, polis-polisnya apa saja, setelah semua itu jelas dan disetujui, dan juga melalui asosiasi kita AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), setelah siap semuanya tentu kita akan mengikuti,” imbuhnya.

Sementara, Presiden Direktur MSIG Life, Wianto Chen, menuturkan jelang implementasi PPP ini industri asuransi akan semakin terstruktur. Terlebih, OJK telah mendorong perusahaan asuransi menjadi lebih sehat melalui aturan modal minimum bertahap pada 2026 dan 2028.

“(PPP) memang nggak gampang karena kan intinya menggabungkan perusahaan-perusahaan yang mungkin sehat berkontribusi untuk menolong yang kurang sehat, tapi kan dengan undang-undang roadmap dan OJK juga kan sudah ada penyehatan daripada keuangan company terutama permodalan,” ujar Wianto.

Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Meski begitu, pihaknya turut mendukung implementasi dari PPP karena bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

“Tentunya ini menurut saya harus didukung karena ini kebutuhan untuk semua tujuannya kan supaya meningkatkan kepercayaan publik. Karena kalau nggak ada (PPP) siapa yang tahu? kalau bank jelas (LPS),” tambahnya.

Tiga Jenis Jaminan Polis

Adapun, LPS telah menyusun tiga jenis jaminan dalam desain PPP antara lain adalah:

  • Jaminan atas klaim polis. PPP memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian dari yang diajukan pemegang polis yang telah timbul klaimnya
  • Pengalihan portofolio polis. PPP dalam rangka menjaga keberlangsungan manfaat dari polis yang dimiliki pemegang polis, dapat melakukan pengalihan portofolio polis kepada perusahaan asuransi lain
  • Pengembalian hak. PPP memberikan jaminan atas polis yang masih aktif atau belum berakhir melalui pengembalian hak pemegang polis, yang dilakukan dengan mempertimbangkan sisa masa pertanggungan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62