Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan memperkuat inklusi keuangan.
- Regulasi baru ini memberi fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha pergadaian
- Aturan tersebut juga memperluas ruang pengembangan industri, seperti izin pembukaan cabang luar negeri, hingga dukungan pemisahan UUS.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat inklusi keuangan.
“Serta meningkatkan indeks kemudahan berusaha, khususnya melalui penyederhanaan perizinan bagi usaha pergadaian pada lingkup wilayah kabupaten/kota,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Desember 2025.
Baca juga: Kolaborasi BRIDS dan Pegadaian Hadirkan Layanan Gadai Efek Online
Tidak hanya itu, lanjut Ismail, OJK memandang bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terlayani optimal oleh lembaga jasa keuangan formal.
“Pelaku usaha pergadaian juga membutuhkan ruang gerak yang lebih fleksibel agar mampu bersaing dan tumbuh dengan tata kelola yang tetap prudent,” tambahnya.
Adapun berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pada POJK 39 Tahun 2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan persyaratan administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar selaras dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan LKM, Ini Rinciannya
Pokok Penyesuaian Aturan Pergadaian
Beberapa perubahan pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2025, antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK
- Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir
- Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material
- Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional
- Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor
- Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali
- Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek
- Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah
- Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap perusahaan pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS
- Perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional
- Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing). (*)
Editor: Galih Pratama










