Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Poin Penting

  • Revisi UU P2SK menegaskan status LPS sebagai lembaga yang independen dalam menetapkan suku bunga penjaminan, sekaligus menuntut efisiensi, dan transparansi
  • LPS kini diberi kewenangan lebih luas, mulai dari penempatan dana, uji-tuntas bersama OJK, penyehatan bank
  • LPS diproyeksikan menangani resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah mulai 2027–2028, serta semakin terintegrasi dengan KSSK.

Jakarta – Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuat peran regulator makin sentral. Salah satunya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, membeberkan tiga poin penting hasil revisi UU P2SK terhadap LPS. Yang pertama adalah penguatan kelembagaan. Dalam hal ini independensi LPS dijamin dalam menetapkan suku bunga penjaminan.

“Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR RI) sudah menyampaikan penegasan mengenai status LPS sebagai lembaga negara, tapi masih tetap dijamin adanya independensi di dalam penetapan kebijakan suku bunga penjaminan,” ujar Anggito dalam Economic Forum pada Rabu, 3 Desember 2025.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Masih di poin yang sama, LPS juga wajib lebih efisien dan transparan terkait dengan rencana kerja serta anggaran. Anggito menambahkan, kinerja LPS akan selalu dievaluasi secara berkala oleh DPR, dan wajib melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.

Poin selanjutnya adalah peran LPS sebagai risk minimizer. Maksudnya, kini LPS bisa melakukan penempatan dana, serta melakukan uji-tuntas bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kemudian, kami bisa melakukan pengalihan saham, dan juga bisa menyehatkan (bank). Tidak hanya melikuidasi, tapi juga diperbolehkan untuk melakukan penyehatan, dan bahkan bisa mengalihkan atau menarik kembali saham dari PSP lama,” tambah Anggito.

Terakhir, LPS nantinya mampu melaksanakan proses resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Hal ini masih dalam tahap diskusi di Komisi XI DPR RI yang rencananya mulai berjalan pada 2027-2028.

Baca juga: Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK, dan LPS

Saat ini, Anggito mensyukuri posisi LPS yang semakin terlibat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Kami sudah punya perjanjian ataupun MoU mengenai pertukaran data antara anggota KSSK. Itu penting sekali ya, karena KSSK ini bekerja dengan pertukaran data. Jadi informasi itu dimiliki oleh semua anggota KSSK,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62