Poin Penting
- OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.
- Satgas PASTI telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, terdiri dari pinjol dan investasi ilegal, serta memblokir lebih dari 112 ribu rekening terkait penipuan.
- Indonesia Anti-Scam Centre menerima puluhan ribu laporan penipuan, dengan total kerugian dilaporkan Rp8 triliun dan ribuan nomor telepon penipu diblokir.
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait nilai kerugian masyarakat akibat investasi illegal yang mencapai ratusan triliun rupiah sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025.
“Ini sangat masif, sampai dengan kuartal III-2025 kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat sebesar 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 milir yang telah memperoleh putusan inkrah.
Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.
“Ini kita sudah menghentikan, 2263 pinjol ilegal, dan 354 investasi ilegal. Di mana, Jawa Barat menjadi nomor satu,” jelasnya.
Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir.
“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada 387,8 miliar,” tandasnya.
Baca juga: OJK Beberkan Jurus Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu
Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon per Juni 2025 yang digunakan oleh pelaku penipuan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra










