Poin Penting
- Mirae Asset menanggapi laporan nasabah ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kerugian investasi Rp71 miliar.
- Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan nasabah membagikan akses akun, yang dinilai melanggar pedoman keamanan dan masih didalami melalui investigasi internal.
- Mirae Asset berkoordinasi dengan OJK, SRO, dan PPATK serta siap menempuh jalur hukum, sembari memastikan sistem dan operasional perusahaan tetap aman.
Jakarta – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait laporan seorang nasabah ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal yang diduga menyebabkan kerugian investasi hingga Rp71 miliar.
Manajemen Mirae Asset menyatakan saat ini tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan berbagai otoritas, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses pengungkapan kasus berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.
Baca juga: BEI Catat 5 Saham Ini Jadi Pendorong Penguatan IHSG Sepekan
Berdasarkan pemeriksaan awal, Mirae Asset menemukan indikasi kuat bahwa nasabah yang melapor diduga membagikan informasi sensitif berupa kata sandi dan akses akun kepada pihak lain
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan pedoman keamanan perusahaan dan berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keamanan akun investasi nasabah.
“Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Manajemen Mirae Asset dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Siap Tempuh Langkah Hukum
Mirae Asset menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila hasil investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan lain yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 95 Pindar Resmi OJK per Desember 2025
Selain itu, Mirae Asset juga juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan data akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP. Nasabah diminta tidak membagikan informasi tersebut kepada siapa pun, termasuk orang terdekat, guna mencegah akses tidak sah.
Nasabah Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal
Diketahui, laporan nasabah atas nama Irman tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyebut kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang tercatat pada 6 Oktober 2025. Namun, aset saham milik Irman di sejumlah emiten besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP disebut tiba-tiba hilang dan berganti dengan saham lain yang tidak dikenalnya.
Dalam pertemuan dengan pihak sekuritas, Mirae Asset disebut mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Irman. Laporan ke Bareskrim Polri berlanjut lantaran pihak sekuritas dinilai belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra









