Poin Penting
- Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas 2025–2026 untuk memastikan target legislasi realistis dan selaras dengan capaian kinerja.
- Empat RUU dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Danantara, Patriot Bond, Perindustrian, dan Kejaksaan, lalu dikembalikan ke Prolegnas Jangka Menengah.
- RUU Penyadapan ditambahkan sebagai prioritas 2026, sementara RUU Air Minum dan Sanitasi dipertimbangkan karena dinilai strategis bagi pelayanan publik.
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025–2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya memastikan target legislasi tetap realistis dan selaras dengan capaian kinerja yang telah berjalan sepanjang 2025.
“Baleg memandang perlu untuk segera melaksanakan rapat kerja demi melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap kemajuan dan hambatan prolegnas Prioritas 2025 serta menentukan langkah strategis legislasi ke depan secara tepat waktu,” ujar Bob dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip laman DPR, Jumat, 28 November 2025.
Diketahui, evaluasi dilakukan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Senayan, Jakarta.
Baca juga : DPR Ketok Palu, RUU Perampasan Aset dan BUMD Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dalam rapat itu, disampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan raker pada 18 September 2025.
Empat RUU Resmi Dicabut dari Prolegnas 2026
Berdasarkan hasil evaluasi, Baleg memutuskan menarik empat RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan mengembalikannya ke Prolegnas Jangka Menengah.
Keempat RUU tersebut meliputi:
- RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara)
- RUU tentang Patriot Bond atau Surat Berharga
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Kejaksaan
Dalam rapat itu, Bob menjelaskan pertimbangan pencabutan RUU Perindustrian dari Prolegnas Prioritas 2026, antara lain karena adanya kebutuhan hukum sektoral terkait kawasan industri serta kamar dagang dan industri. Ia menambahkan, pencabutan RUU ini bersifat dinamis.
Baca juga: RUU Danantara dan Patriot Bond Masuk Prolegnas 2026, Celios Kasih Wanti-Wanti
“Apabila dalam masa evaluasi ditemukan kebutuhan hukum baru, RUU tersebut dapat kembali diusulkan pada waktu yang tepat,” ujarnya.
Baleg Tambah RUU Penyadapan ke Prioritas 2026
Selain pencabutan, Baleg juga menambahkan satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan sebagai usul inisiatif Baleg.
RUU Penyadapan dinilai penting guna mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum, menjamin perlindungan privasi warga negara, dan memperkuat kerangka hukum pidana serta penegakan hukum digital.
“Isu penyadapan berkaitan erat dengan perkembangan sistem hukum universal maupun pidana. Karena itu, pengaturannya harus jelas dan tegas,” kata Bob.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tunda Redenominasi Rupiah, Ini Alasannya
Selain itu, merespons berbagai peristiwa dan kebutuhan publik, Baleg juga membuka opsi penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Isu ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan hajat hidup masyarakat luas.
“Karena kita sama-sama tahu di media dan sebagainya terkait dengan pengelolaan air minum dan sanitasi ini penting sekali,” jelasnya.
Bob Hasan menegaskan, penyesuaian daftar Prolegnas bukan sekadar bersifat administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga kualitas dan ketepatan waktu proses legislasi.
“Dengan sisa waktu menjelang akhir tahun, evaluasi ini penting agar arah kebijakan legislasi tahun 2026 berjalan efektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan hukum nasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










