Poin Penting
- Bank Mandiri dijadwalkan akan menggelar RUPSLB pada 19 Desember 2025.
- Ada tiga agenda utama dalam RUPSLB Bank Mandiri, di antaranya penyesuaian anggaran dasar hingga perubahan pengurus perseroan.
- RUPSLB Bank Mandiri akan digelar secara elektronik melalui platform eASY.KSEI mulai pukul pukul 15.00 WIB – selesai di Jakarta.
Jakarta — Setelah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI), kini giliran Bank Mandiri mengumumkan agenda utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) perseroan. Manajemen Bank Mandiri membocorkan tiga agenda utama dalam RUPSLB yang bakal digelar pada 19 Desember 2025, Apa saja?
Mengutip laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 27 November 2025, manajemen Bank Mandiri menjabarkan agenda utama dari RUPSLB perseroan.
Agenda RUPSLB Bank Mandiri
Pertama, agenda RUPSLB Bank Mandiri akanmembahas terkait persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan. Salah satunya menyesuaikan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pembaruan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2025 serta surat BP BUMN bertanggal 28 Oktober 2025.
Baca juga: Bank Mandiri Perkuat Strategi Pembiayaan untuk Sektor Energi Terbarukan
“Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar untuk menyesuaikan dengan UU BUMN dan surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-42/KS.13/2025 tanggal 24 September 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai PIKK Operasional atas Konglomerasi Keuangan Bank Mandiri,” tulis manajemen Bank Mandiri.
Kedua, para pemegang saham Bank Mandiri dijadwalkan akan membahas pendelegasian kewenangan persetujuan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2026.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 15G ayat (3) dan (5) UU BUMN, Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan,” tulis Bank Mandiri.
Agenda terakhir bisa dibilang yang paling ditungu-tunggu, yakni perubahan susunan pengurus perseroan. Para anggota direksi dan dewan komisaris yang akan diangkat atau diberhentikan akan bahas dan disetujui dalama RUPSLB.
“Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, di mana dalam RUPS tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” jelasnya.
Baca juga: BRI Gelar RUPSLB 17 Desember 2025, Ada Agenda Perubahan Pengurus
Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada Rabu, 26 November 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
RUPSLB Bank Mandiri akan digelar secara elektronik melalui platform eASY.KSEI mulai pukul pukul 15.00 WIB – selesai di Jakarta. (*)









