Poin Penting
- DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan dan mendalami pertimbangan yang melatarbelakanginya
- MUI meminta evaluasi UU perpajakan, khususnya terkait pajak progresif yang dinilai terlalu besar serta penyesuaian beban pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak
- MUI mendorong penindakan mafia pajak dan meminta Kemendagri serta pemda meninjau ulang berbagai jenis pajak daerah yang kerap dinaikkan.
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.
DPR pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI tersebut.
“Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun dinukil laman DPR, Kamis, 27 November 2025.
Politisi Fraksi PKB ini juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.
Baca juga : Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan
“Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MUI menerbitkan fatwa soal pajak berkeadilan dan meminta pemerintah serta DPR mengevaluasi UU soal pajak agar sesuai dengan fatwa.
Dalam fatwanya, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI.
Baca juga : ID Food Dikabarkan Mau Gadaikan Aset ke Bank, Begini Respons DPR
MUI juga mendorong negara menindak mafia pajak dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.
“Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutup MUI. (*)










