Poin Penting
- Pemerintah memberikan diskon besar-besaran untuk transportasi Nataru 2025/2026 mencakup kereta api, pesawat, kapal laut, penyeberangan, serta tarif tol
- Diskon berlaku 22 Desember 2025–10 Januari 2026 (kapal laut mulai 17 Desember), dengan aturan teknis berdasarkan SKB 4 Menteri dan insentif PPN DTP untuk angkutan udara.
- Besaran diskon per moda: KAI 30 persen untuk 1,5 juta penumpang; PELNI 20 persen untuk 405 ribu penumpang; ASDP diskon jasa kepelabuhanan setara 19 persen; tarif tol diskon 10–20 persen.
Jakarta – Pemerintah memberikan stimulus ekonomi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yaitu program diskon tiket transportasi guna mendorong mobilitas masyarakat dan perekonomian nasional di kuartal IV 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan diskon tarif transportasi tersebut mencakup tiket kereta api oleh PT KAI, tiket pesawat udara, angkutan laut oleh PT PELNI, dan angkutan penyebrangan oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Terkait dengan diskon tarif tersebut, mencakup tiket kereta api, angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan udara, dan dari kementerian PU sudah menyiapkan terkait dengan tarif diskon tarif tol,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Baca juga: OJK Optimistis Momen Nataru Bisa Dongkrak Kredit Konsumsi
Selain itu, terdapat juga diskon tarif tol oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang akan diberikan selama tiga hari mulai 22, 23 dan 31 Desember 2025 sebesar 10 hingga 20 persen di 26 ruas jalan tol. Rinciannya, ada 2 tol di Jabodetabek, 9 tol di Transjawa, 2 tol non-Jawa, dan 12 tol di Trans Sumatera.
Adapun program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal IV 2025, dan seluruh persiapan teknis telah dibahas, serta disiapkan bersama, khususnya melalui pembahasan teknis pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.
SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Diskon transportasi udara sendiri mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara.
Sementara itu, untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
Diskon transportasi di Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan pada 17 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Baca juga: Sambut Nataru, Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Ekonomi dan Tingkatkan Kapasitas Penerbangan
Daftar Diskon Tiket Transportasi Nataru 2025/2026
Program Diskon Tiket Transportasi pada Libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat:
1. Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)
- Diskon tiket sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan)
- Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI
2. Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT PELNI)
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 20 persen dari tarif dasar (setara 16-18 persen dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi
- Diskon akan diberikan kepada 405.881 penumpang
- Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI
3. Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)
- Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19 persen dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan
- Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang
- Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy
4. Diskon Tiket Pesawat Udara
- Diskon tiket pesawat berkisar 13-14 persen dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya
- Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang
- Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan. (*)
Editor: Galih Pratama










