HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya

HDIT Lepas Seluruh Saham di Bisnis Pindar, Segini Nilainya

Poin Penting

  • HDIT resmi melepas seluruh sahamnya di PT Doeku Peduli Indonesia dengan nilai transaksi Rp18,5 miliar
  • Transaksi divestasi tidak tergolong material karena nilainya di bawah 20 persen ekuitas dan tidak memerlukan penilai independen maupun persetujuan RUPS
  • HDIT menyatakan divestasi justru memperkuat likuiditas dan fleksibilitas keuangan, sementara Doeku tetap beroperasi sebagai fintech P2P lending berizin OJK.

Jakarta – PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) melepas seluruh kepemilikan saham pada entitas anak perusahaan, PT Doeku Peduli Indonesia, platform peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). 

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (24/11), aksi korporasi tersebut sekaligus menandai berakhirnya kerja sama HDIT dalam pengelolaan ataupun pengendalian atas DPI.

“Dengan terlaksananya transaksi tersebut, perseroan tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun pengendalian terhadap PT Doeku Peduli Indonesia,” kata Riska Handayani, Corporate Secretary HDIT.

Baca juga : Lengkap! Daftar 97 Perusahaan Terlapor Dugaan Kartel Bunga di Sidang KPPU

Menurutnya, nilai  transaksi pelepasan kepemilikan atas DPI memiliki sebesar Rp18,5 miliar. Nilai transaksi ini berada di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020, transaksi ini bukan merupakan transaksi material dan tidak memerlukan penunjukan penilai independen maupun persetujuan RUPS.

Ia menegaskan, transaksi divestasi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Termasuk, dari sisi keuangan, transaksi ini memberikan tambahan likuiditas serta fleksibilitas bagi Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha ke depan. 

Baca juga : Sidang Lanjutan Dugaan Kartel Pindar, KPPU Hadirkan Ahli Hukum

“Perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak mengganggu kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban finansial maupun operasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, Doeku adalah sebuah perusahaan penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau  fintech peer-to-peer lending

Perusahan ini menyediakan solusi finansial, terutama dalam bentuk pinjaman modal usaha yang ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

Dalam upaya menarik minat calon peminjam dan pemberi pinjaman, Doeku menawarkan suku bunga rendah untuk peminjam dan tingkat pengembalian yang menarik untuk pemberi pinjaman.

Doeku telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-82/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62