OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan

OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan

Poin Penting

  • OJK menilai masih ada ruang penurunan suku bunga kredit, seiring BI Rate yang turun 125 bps sepanjang 2025 menjadi 4,57 persen
  • Penurunan suku bunga kredit bergantung pada strategi tiap bank, terutama dalam mengelola biaya dana (CoF) dan meningkatkan porsi dana murah agar fleksibel dan tetap kompetitif.
  • OJK menekankan penyesuaian suku bunga yang bertahap, transparansi, serta perlindungan konsumen, dengan data menunjukkan tren penurunan suku bunga kredit dan DPK sepanjang 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih terdapat ruang penurunan suku bunga kredit perbankan lebih lanjut usai pemangkasan BI Rate sebesar 125 basis poin (bps) sepanjang 2025 menjadi 4,57 persen. Hal ini diperkuat dengan adanya ekspektasi penurunan suku bunga global pada triwulan IV 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan umumnya penurunan BI Rate cenderung diikuti dengan penurunan suku bunga kredit meskipun dengan jeda waktu tertentu, seiring dengan proses transmisi kebijakan moneter.

“Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penurunan sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025, khususnya jika suku bunga global juga turun,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Senin, 24 November 2025.

Baca juga: Kredit Perbankan Oktober 2025 Tumbuh Melambat Jadi 7,36 Persen, BI Beberkan Pemicunya

Meski demikian, kata Dian, implementasi penurunan suku bunga tersebut akan sangat bergantung pada strategi masing-masing bank serta struktur biaya yang dimiliki khususnya terkait dengan biaya dana (Cost of Fund/CoF).

“Bank perlu mengoptimalkan strategi pendanaan mereka, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding). Upaya ini penting untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang,” tambahnya.

Dian menyatakan, OJK senantiasa mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan.

“Penyesuaian ini diharapkan tidak menimbulkan terjadinya persaingan suku bunga yang tidak sehat,” tegas Dian.

Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.

Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai.

Seperti diketahui, penurunan suku bunga acuan (BI Rate) telah direspons secara bertahap oleh sektor perbankan melalui penyesuaian suku bunga kredit dan dana pihak ketiga (DPK).

Baca juga: Melambat, DPK Perbankan Tumbuh 8,1 Persen di Oktober 2025

Secara tahunan, terjadi penurunan rerata suku bunga kredit rupiah, masing-masing sebesar 50 bps untuk kredit investasi (September 2025: 8,25 persen; September 2024: 8,75 persen) dan sebesar 41 bps untuk kredit modal kerja (September 2025: 8,46 persen; September 2024: 8,87 persen).

Penurunan BI-Rate umumnya cenderung diikuti dengan penurunan suku bunga kredit meskipun dengan jeda waktu tertentu, seiring dengan proses transmisi kebijakan moneter.

Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga tertimbang DPK rupiah menunjukkan tren penurunan secara bulanan, tercatat turun sebesar 11 bps menjadi 2,78 persen di September 2025, dibandingkan Agustus 2025 sebesar 2,89 persen. Hal tersebut dipicu oleh penurunan suku bunga deposito rupiah menjadi 4,96 persen di September 2025, dibanding Agustus 2025 5,24 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62