Poin Penting
- OCBC NISP menegaskan bahwa gugatan perdata nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst bukan perkara pribadi Presiden Direktur Parwati Surjaudaja maupun perseroan.
- Kasus bermula dari penjualan piutang PT Bank Commonwealth kepada PT Oke Asset Indonesia sebelum merger dengan OCBC, sehingga OCBC NISP tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat, Triana.
- OCBC NISP menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi dengan menjunjung prinsip tata kelola.
Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan “Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP” yang tayang di Infobanknews pada 14 November 2025.
Dalam keterangan resminya, 18 November 2025, manajemen OCBC NISP menegaskan gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan Triana pada 12 November 2025 bukan merupakan perkara pribadi yang dihadapi Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja maupun perseroan.
Manajamen OCBC NISP menjelaskan, perkara tersebut bermula dari fasilitas pinjaman yang diperoleh tergugat I, yakni PT Indo Nufood Indonesia (debitur) dari PT Bank Commonwealth. Kemudian, oleh PT Bank Commonwealth dilakukan penjualan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia (tergugat III), yang selanjutnya diajukan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik Penggugat oleh PT Oke Asset Indonesia melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (tergugat IV).
Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI
Manajemen OCBC NISP menekankan, bahwa proses penjualan piutang oleh Bank Commonwealth tersebut terjadi sebelum merger dengan OCBC, sehingga secara hukum perseroan maupun presiden direktur OCBC NISP tidak memiliki hubungan langsung dengan penggugat, Triana.
“Dengan demikian, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan/atau Ibu Parwati tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan penggugat, yaitu Ibu Triana,” tegas manajamen OCBC.
Dikarenakan proses penjualan piutang dilakukan sebelum meger, lanjut manajemen OCBC, gugatan yang semestinya dialamatkan kepada Bank Commonwealth justru beralih kepada OCBC NISP.
Dalam pernyataannya, OCBC juga menegaskan bahwa perseroan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola dan kepatuhan. (*)
Editor: Galih Pratama










