DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan

DPR Desak Kemenkes dan BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Regulasi Penghapusan Tunggakan

Poin Penting

  • Anggota DPR, Edy Wuryanto minta Kemenkes dan BPJS segera terbitkan aturan dan petunjuk teknis untuk peserta non-aktif yang tidak mampu bayar.
  • Penghapusan tunggakan bertujuan agar masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran.
  • Penghapusan harus tidak diberikan kepada peserta mampu, agar BPJS mendapat insentif peserta aktif kembali membayar iuran.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti keputusan DPR untuk menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang non-aktif dan terbukti tidak mampu bayar. Beleid tersebut harus disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.

Menurut Edy, penghapusan tunggakan sudah ditetapkan dalam Rapat Komisi IX sejak 27 Maret 2024, tetapi pemerintah baru merespons pda 15 Oktober 2025. 

“Ini perlu segera direalisasikan pasalnya penghapusan tunggakan ini adalah hal krusial demi mengembalikan hak konstitusi masyarakat sesuai Pasal 28 UUD,” jelasnya, saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, dinukil laman DPR, Minggu, 16 November 2025.

Baca juga: DPR Soroti Rencana Pemutihan BPJS Kesehatan, Ingatkan soal Keadilan Peserta

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun masyarakat miskin yang sakit, yang kebingungan memikirkan biaya atau tidak mendapat layanan kesehatan.

“Rakyat miskin sekarang tersandera, tidak bisa bayar tunggakan, tidak bisa bayar iuran dan tidak mendapat layanan kesehatan. Artinya hak konstitusinya hilang, akses kesehatan jadi hilang, padahal ini tidak boleh terjadi,” tegas Edy.

Potensi Pendapatan BPJS Kesehatan Meningkat

Jika kebijakan ini segera direalisasikan, tambahnya, justru akan menaikkan potensi pemasukan BPJS Kesehatan. Alasannya, peserta yang tunggakannya dihapus akan memiliki insentif untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dan mulai membayar iuran, yang jika dibiarkan non-aktif tidak akan memberikan pemasukan sama sekali.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Harus Tepat Sasaran

Dalam implementasinya, Edy mengingatkan pemerintah bahwa penghapusan tunggakan harus dilakukan tepat sasaran. Ia mewanti-wanti, penghapusan tidak boleh diberikan kepada 12,2 juta peserta PBPU Kelas 3 yang mampu tetapi tidak mau membayar.

“Peraturannya seperti apa, presisi data seperti apa, siapa yang akan memperoleh penghapusan tunggakan ini? Akhir tahun harus sudah jalan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62