Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP

Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP

Poin Penting

  • OCBC menghormati proses hukum terkait gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama Parwati Surjaudaja.
  • Operasional bank tetap normal, dengan manajemen menegaskan komitmen pada tata kelola dan kepatuhan di tengah proses hukum yang berjalan.
  • Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan empat pihak tergugat.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) buka suara terkait kasus gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama OCBC Parwati Surjaudaja.

Dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, manajemen OCBC telah mengetahui adanya gugatan yang mencantumkan nama bank. Saat ini, OCBC sendiri menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tulis manajemen OCBC, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Manajemen pun menegaskan, seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal dan terus menjunjung tinggi tata kelola serta kepatuhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret empat pihak tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.

Adapun para tergugat antara lain PT Indo Nufood Indonesia, PT Asset Managemen OK Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Indonesia.

Baca juga: Tren Pertumbuhan Impresif, OCBC Luncurkan Kartu Kredit Kelas Atas

Namun, dalam SIPP tersebut belum dijelaskan secara rinci duduk perkara ataupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada 26 November 2025. Sementara, untuk nilai sengketa dan petitum belum tercantum. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62