Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI).
- RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
- Bank Indonesia menjelaskan redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai rupiah tanpa mengubah daya beli, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kredibilitas rupiah.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan redenominasi rupiah belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI) dan akan diterapkan sesuai ketentuan pada waktunya.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dia (redenominasi) nantinya diterapkan sesuai dengan ketentuan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” kata Purbaya usai acara Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip, Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: Redenominasi: Menguji Kesiapan Fondasi Ekonomi Indonesia
Bendahara negara ini pun menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan kebijakan redenominasi.
“Saya enggak tahu, itu bukan Menteri keuangan tapi urusan bank sentral, kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” tandasnya.
Ia pun meminta publik tidak salah paham dan menganggap Kemenkeu sebagai pihak yang mendorong percepatan redenominasi.
“Jadi jangan gua yang ‘digebukin’, gua ‘digebukin’ terus,” imbuhnya seraya tertawa.
Baca juga: Purbaya Sambangi SMAN 3 Jakarta, Ajarkan APBN ke Ribuan Siswa
RUU Redenominasi Masuk Prolegnas 2025-2029
Sebelumnya, pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya beli.
Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.
Baca juga: Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
BI juga menjelaskan redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin, 10 November 2025.
Denny menambahkan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah dan BI Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasannya
Meski demikian, Denny menyebutkan implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










